joko.winAvatar border
TS
joko.win
Ketua Dewas KPK Tumpak: Dewas Memperlama Tugas KPK, itu Omong Kosong
Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membantah menghambat pelaksanaan tugas KPK dalam mengusut perkara dugaan korupsi.

Dewas KPK disebut-sebut memperlambat tugas KPK dalam menangani kasus dugaan suap penetapan Penggantian Antarwaktu (PAW) caleg PDIP yang menjerat komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

"Tidak usah khawatir. Omong kosong orang bilang Dewas itu memperlama-lama. Nggak ada itu. Nggak ada," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Selasa (14/1/2020).

Dia memastikan bahwa Dewas KPK mendukung penuh pelaksanaan tugas KPK dalam hal pemberian izin seperti penggeledahan dan penyadapan.

Tumpak mencontohkan bahwa izin penggeledahan dalam kasus Wahyu Setiawan diberikan secara cepat tanpa menghambat pergerakan penyidik KPK.

"Contohnya [izin geledah di kasus] KPU, kan, cuma berapa jam saja sudah jadi [izin Dewas KPK]," kata dia. 

Tumpak kembali menyanggah soal kehadiran Dewas yang dianggap sejumlah pihak mempersulit, melemahkan atau menghalangi kinerja KPK.

Bahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan deputi penindakan dan jaksa penuntut umum soal mekanisme permohonan izin yang berada dalam wewenangnya.

Penggeledahan, penyitaan dan penyadapan akan diberikan dengan waktu maskimal 1x24 jam sejak permohonan diajukan.

"Kita sudah sepakati bagaimana prosedur meminta izin, dan bagaimana mengeluarkan izin dan itu sama sekali tidak menghambat. Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi," ucap Tumpak.

Sebelumnya, jarak penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di kasus ini terbilang lumayan berlarut karena harus melalui proses perizinan dari Dewan Pengawas KPK.  

KPK mulai melakukan penggeledahan selang sehari setelah Wahyu Setiawan dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka. Dewas KPK baru menerbitkan izin geledah pada Jumat (10/1/2020), sedangkan Wahyu ditetapkan tersangka sehari sebelumnya.

Kemarin, KPK menggeledah ruangan Wahyu Setiawan di kantor pusat KPU dan rumah dinasnya dengan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara. Padahal, biasanya KPK begerak cepat melakukan geledah pascaseseorang ditetapkan sebagai tersangka.


Sebelumnya Pimpinan KPK ini mengatakan, sebenarnya setelah melakukan OTT, tim penyelidik dapat langsung melakukan penggeledahan tanpa adanya surat izin dari Dewas terlebih dahulu.

Dengan syarat penggeledahan itu dilakukan dalam waktu satu kali 24 jam dari penangkapan pertama.

"Ketika kegiatan tangkap tangan, penyelidik itu memungkinkan melakukan penggeledahan bukan hanya itu, pemeriksaan satu kali 24 jam termasuk juga didalamnya boleh menggeledah tanpa surat ijin terlebih dahulu, itu berdasarkan KUHP," jelas Ghufron.

"Tapi kalau sudah lewat satu kali 24 jam maka tindakan-tindakan penggeledahan, penyitaan dan lainnya harus menggunakan izin Dewas," imbuhnya.

Namun penggeledahan yang akan dilakukan KPK ini sudah lewat dari waktu yang ditentukan.

"Maka karena ini lewat dari satu kali 24 jam dari penangkapan yang pertama kami, pada Jumat sekira pukul 17.00 WIB kami sudah meminta izin kepada Dewas untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan," ujar Ghufron.

Permohonan ini pun langsung direspon oleh Dewas KPK.

Menurut penuturan Ghufron, izin penggeledahan dan penyitaan diterbitkan pada malam harinya.

"Pada Jumat kami memohon, sebenarya malamnya sudah ada izin penggeledahan dari Dewas," kata Ghufron.

Pernyataan Ghufron ini lantas memancing pertanyaan dari pembawa acara ILC, Karni Ilyas.

"Terus kenapa penggeledahan belum dilaksanakan oleh KPK?" tanya Karni.

Gufron menjawab sebenarnya penggeledahan terkait kasus suap ini sudah KPK lakukan.

Dimana tim penyelidik KPK sudah menggeledah dan menyita barang bukti di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami sudah melaksanakan penggeledahan," ujar Ghufron.

"Kan tenaga kami tidak banyak. Di KPU sudah (digeledah)," imbuhnya.

"Tim penyelidik sudah di KPU, barang yang disita udah dibawa ke KPK," jelas Ghufron.

Saat disinggung terkait penggeledahan di Kantor PDI-P, hal ini akan dilakukan secara bertahap.

"Belum ya, memang. Kan bertahap," ujar Ghufron.

"Tempat yang mau akan kami sita atau geledah sudah diidentifikasi dan kemudian akan ada penggeledahan secara bertahap," imbuhnya.

Namun Ghufron menegaskan, saat ini KPK tengah fokus dalam kasus penyuapanya terlebih dahulu.

"Ya kami nanti akan dalami selanjutnya," imbuhnya.

"Tapi kami saat ini fokus kepada tindak pidana korupsi asalnya dulu yaitu penyuapan," jelas Ghufron. (*

++


https://www.google.com/amp/s/m.bisni...u-omong-kosong
sebelahblog
4iinch
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
597
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.