Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta digugat korban banjir 1 Januari 2020 sebesar Rp 42,3 miliar. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menjelaskan pihaknya sudah menangani banjir secara cepat.
"Yang jelas kami Pemprov ini, dipimpin oleh Pak Gubernur, merespons bencana ini dengan waktu yang sangat singkat, cepat, seluruh aktivitas perdagangan, transportasi, bisa berfungsi sesuai dengan sediakala. Jadi indikatornya itu kalau kita," ucap Saefullah kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (14/1/2020).
Menurut Sekda, setiap petugas sudah mengetahui kerja dan tugas masing-masing dalam penanganan banjir. Sehingga, mereka dengan cepat bergerak.
Saefullah mengatakan, hujan deras saat malam Tahun Baru 2020 berlangsung dalam waktu yang lama. Namun, kata dia, ketika itu ada titik yang dulunya banjir tapi tidak tergenang.
"Yang biasa di depan gedung pertemuan Balai Kartini, depan Dinas Pendidikan, itu tidak ada. Itu biasa satu jam hujan, ringan saja, sudah tergenang, hari ini nggak ada, waktu itu pun nggak ada," ucap Saefullah.
Diketahui, sekitar 243 warga DKI Jakarta mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan meminta ganti rugi Rp 42,3 miliar karena menjadi korban banjir.
"Hari ini kami dari Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi 1 Januari lalu ya di awal tahun baru. Nah gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," kata anggota Tim Advokasi Banjir DKI Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/1).
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara No.27/PDT.GS/CLASS ACTION/LH/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 13 Januari 2020. Mereka menggugat Anies karena dinilai lalai dalam menangani banjir di Jakarta.
"Dasar gugatannya, Gubernur DKI Jakarta lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya. Kewajiban hukumnya harus melindungi warga Jakarta atau orang yang ada di Jakarta ketika itu supaya tidak berdampak buruk sekali dari banjir yang terjadi. Kami menilai ada persoalan penting di sini bawa Pemprov DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta tidak menjalankan tugasnya dengan baik," ucapnya.
(aik/idn)
https://m.detik.com/news/berita/d-48...ncana?single=1
Pencegahannya? Ya gak perlu yg penting tanggap cepat.. Kalau ada panggung ngapain d hilangkan..