Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ZenMan1Avatar border
TS
ZenMan1
China Ternyata Curi Ikan di Natuna, Eh RI Malah Impor!
China Ternyata Curi Ikan di Natuna, Eh RI Malah Impor!

Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah panasnya hubungan Indonesia-China karena kasus pencurian ikan oleh nelayan China di laut Natuna, ada ironi besar yang nyata terjadi. Yakni fakta bahwa Indonesia mencatatkan impor ikan besar dari negeri tirai bambu tersebut.

Data Trademap menunjukkan bahwa impor berbagai macam jenis komoditas perikanan RI dari China nilainya mencapai US$ 71,6 juta atau setara dengan Rp 1 triliun dengan asumsi kurs Rp 14.000/US$. Jumlah tersebut setara dengan 25% dari total nilai impor sektor perikanan RI 2018 yang mencapai US$ 290,8 juta (Rp 4,07 triliun). 


Pada periode 2014-2019 impor hasil perikanan RI terus mengalami pertumbuhan. Pada periode tersebut impor Indonesia telah naik 38%. Sementara pada periode yang sama total impor perikanan RI dari China mengalami fluktuasi dan cenderung naik 2% secara point-to-point.


Indonesia mengimpor berbagai macam hasil perikanan dari China mulai dari ikan hidup, ikan beku, ikan segar, crustacean, moluska, hingga ikan yang sudah diolah. Impor terbesar hasil perikanan Indonesia dari China adalah ikan yang dibekukan. Nilainya mencapai US$ 61,9 juta pada 2018. Bahkan pada 2017 jumlahnya lebih tinggi dari itu, mencapai US$ 77,3 juta.

Proporsi ikan beku yang diimpor dari China mencapai 41% dari total impor ikan beku Indonesia pada 2018. Tercatat impor ikan beku Indonesia dari China periode 2014-2018 telah tumbuh 11%.

RI juga mengimpor crustacean dan moluska dari China. Walau nilainya tak sebesar ikan beku, tetapi dua komoditas ini menjadi dua hasil perikanan yang nilai impornya masuk tiga terbesar. Pada 2018 saja data Trademap menunjukkan impor crustacean RI dari China mencapai US$ 4,6 juta sementara untuk moluska mencapai US$ 4,8 juta.

Indonesia tercatat mengalami kontraksi nilai impor untuk komoditas crustacean dari China sebesar 19% sepanjang 2014-2018. Namun pada periode yang sama impor moluska seperti cumi-cumi justru mengalami lonjakan yang tajam hingga 37% secara point to point, walau sempat anjlok di tahun 2015-2016.

Secara keseluruhan, proporsi impor ikan beku dan moluska dari China memiliki kontribusi yang signifikan jika dibandingkan dengan total nilai impor dua komoditas tersebut. Sebagai catatan China memasok 41% kebutuhan ikan beku dan 49% kebutuhan moluska impor ke Indonesia.

Besarnya angka impor itu disebut-sebut memang harus dilakukan. Menurut Wakil Ketua Umum Kelautan dan Perikanan Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Yugi Prayanto, keputusan impor ikan disebabkan kebutuhan yang mendesak. Jika tidak memilih impor, maka kerugian yang dirasa bisa menjadi lebih besar bagi industri olahan ikan.

"Kita impor saya pernah dengar dari India, mungkin ada dari China. Keperluan itu adalah untuk industri pengolahan dalam negeri karena mereka (industri pengolahan), dari 660 unit pengolahan ikan itu kekurangan pasok, karena ikan di negeri kita (terbatas)," kata Yugi kepada CNBC Indonesia, Kamis (9/1/2020). 


Izin Kapal Sulit?
Terbatasnya stok ikan yang dihasilkan oleh nelayan dalam negeri disebabkan sulit keluarnya izin kapal di atas 30 GT (gross tonage). Sehingga, nelayan banyak yang memilih untuk tidak melaut karena tidak memperolehnya izin tersebut.

"Karena izin kapalnya lama dan (bisa) sampai 7 bulan pada waktu yang (periode) lalu belum keluar. Jadi mereka harus ada kepastian pasok dengan dukungan Kemenperin (Kementerian Perindustrian), mereka (industri pengolahan ikan) boleh impor supaya pabrik tidak tutup," sebut Yugi.

Terkait itu, Direktur Direktorat Pemasaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, Machmud, mengungkap beberapa alasan yang membuat pemerintah memberikan persyaratan impor perikanan.


Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 58/2018 tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. "Ikan tersebut tidak ada di dalam negeri, untuk tujuan ekspor, hotel, restaurant, katering dan pasar modern," kata Machmud menjelaskan persyaratan impor kepada CNBC Indonesia, Jumat (10/1/2020). 


Pada pasal 4 permen 58/2018, disebutkan bahwa pemasukan hasil perikanan selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri digunakan untuk pemindangan; umpan; konsumsi hotel, restoran, dan katering; Pasar Modern; bahan pengayaan makanan; atau bahan produk olahan berbasis daging lumatan.

Namun di luar urusan regulasi, ada beberapa faktor yang mempengaruhi pasokan ikan dalam negeri. Misalnya, faktor jumlah, ukuran, dan alat tangkap dari kapal operasi yang menjadi sumber produksi.

Selain itu ada perhitungan dari kondisi musim, apakah sudah musim ikan atau belum. "Ketersediaan cold storage sebagai tempat penyimpanan, ketersediaan sarpras logistik dan distribusi," kata Machmud menjelaskan.

Menurutnya, faktor yang berkaitan dengan sarana dan prasarana seperti kapal, cold storage, dan sarpras logistik dan distribusi merupakan komponen yang saling berkaitan. KKP, kata Machmud, komprehensif mengerjakannya mulai dari hulu sampai hilir.

"Untuk poin musim ikan atau tidak, mungkin sulit untuk diatasi, walaupun mungkin dapat sedikit diatasi melalui rumpon," jelas Machmud. 


sumur

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...-malah-impor/1
sebelahblog
4iinch
tien212700
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
751
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.