- Beranda
- Berita dan Politik
Sah, Pemilik Kendaraan Tanpa Garasi di Kota Depok Bisa Didenda Rp20 Juta
...
TS
nevertalk
Sah, Pemilik Kendaraan Tanpa Garasi di Kota Depok Bisa Didenda Rp20 Juta
Bagi pemilik kendaraan pribadi yang tidak mempunyai garasi di Kota Depok bersiap-siap akan dikenakan denda maksimal Rp 20 juta. Sebab revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 itu mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok sudah disahkan DPRD Kota Depok.
Perda ini diusulkan oleh Pemkot Depok tahun 2019 lalu menyusul maraknya pemilik mobil pribadi yang memanfaatkan fasilitas umum seperti jalan warga, taman dan fasilitas umum lainnya jadi tempat parkir mobil. Karena mereka tidak memiliki garasi sendiri.
"Kami menargetkan dua tahun kedapan hasil revisi Perda nomor 2 tahun 2012 itu sudah dapat dimplementasikan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishun) Kota Depok Dadang Wihana saat dihubungi wartawan, Kamis (09/01/2020).
Dia mengaku saat ini pihaknya sedang membenahi transportasi publik dengan menyusun regulasi-regulasi (perwal) dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat kota Depok. "Kita sudah ada formula-formulanya tetapi belum bisa di publish dulu. Yang penting ada semangat kita untuk menghadirkan keteraturan ditengah warga," tuturnya.
Salah satu transportasi publik yang akan dibenahi adalah Jabodetabek Resident (JR) Connecxion, angkutan kota, angkutan point to point serta di dukung oleh angkutan online (Ojek Online, Grabe Car). "Ini yang sedang di prioritaskan oleh Dishub Kota Depok terkait angkutan publik," jelas Dadang.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari meminta kepada Pemkot Depok agar memperisiapkan fasilitas transportasi umum yang aman dan nyaman sebelum Raperda yang mewajibkan memiliki garasi sendiri bagi warga yang memiliki mobil ini di terapkan. Yeti berharap trasnportasi umum yang dirancang Pemkot Depok kedepan aman bagi kaum perempuan, pelajar serta ramah lansia dan difabel.
"Intinya kalau berbicara tentang transportasi publik Pemkot Depok harus berbanah diri. Jadi tidak melulu masyarakat yang dituntut untuk mengurangi mobil pribadi mereka," pungkasnya.
https://megapolitan.okezone.com/read...nda-rp20-juta
KALO GA ADA ATURAN BEGINI
MANA ADA PEMASUKAN KAS DAERAH...
Diubah oleh nevertalk 09-01-2020 13:43
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.1K
20
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
676.4KThread•45.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya