magelysAvatar border
TS
magelys
2 Orang Utusan PDIP Terlibat Kasus Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Hasto Mencret
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ikut terseret dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Nama Hasto Kristiyanto itu mencuat setelah dua stafnya diduga ditangkap dalam OTT KPK pada Rabu (8/1/2020).

Bahkan nama Hasto dengan hastag #Hastomencret pun menjadi trending sejak semalam di twitter.

Ihwal trending tersebut muncul tak lepas dari bantahan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sendiri.

Ia menyatakan tak mengetahui keberadaan stafnya yang berinisial D dan S yang diduga terlibat dalam operasi tangkap tangan OTT Wahyu Setiawan.

"Saya tidak mengetahui karena sakit diare tadi. Sehingga dalam konteks seperti ini kami fokus dalam persiapan HUT PDI-P ke 47 dan Rakernas yang pertama," kata Hasto di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Politikus Partai Demokrat Andi Arief menyinggung dua staf Hasto Kristiyanto ikut terseret OTT tersebut.

"Jika benar ada dua staf Sekjen Hasto Kristiyanto dengan inisial S dan D bersama caleg partai tersebut, maka apa arti sebuah tangisan," kata Andi Arief lewat akun Twitternya pada Kamis (9/1/2020).

Dalam konferensi pers penetapan tersangka, KPK membuka identitas kedua inisial itu, yakni Saeful Bahri yang disebut sebagai pihak swasta dan Doni, advokat yang juga caleg PDIP.

Saeful pun telah menjadi tersangka dalam kasus ini


Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan Doni bukannya lolos dari status tersangka.

Ia menyebut tahapan penyidikan terus dikembangkan.

Bisa saja, kata Lili, tersangka bakal bertambah.

"Belum tentu kata-kata lolos atau jangan-jangan lagi ada bertambah. Tinggal di penyidikan nanti dikembangkan," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Terkait Caleg PDIP

Lili mengatakan, Doni berperan mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 peraturan KPU 3 2019 tentang Pemungutan Perhitungan Suara ke Mahkamah Agung.

Pengajuan ini terkait dengan meninggalnya caleg PDIP dari Sumatera Selatan, Nazarudin Kiemas, pada Maret 2019.

PDIP ingin suara Nazarudin, sebagai pemenang pemilu legislatif, masuk kepada Harun Masiku.

Gugatan ini dikabulkan MA pada Juli 2019.

Dalam putusannya, MA menetapkan partai menjadi penentu suara pada pergantian antar waktu.

Tepatnya anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW)

Putusan MA ini menjadi dasar bagi PDIP mengirim surat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku.

Tapi, KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.

Pada 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa ke MA.


Kemudian, partai juga mengirim surat penetapan caleg ke KPU pada 23 September 2019.

Untuk memuluskan jalan Harun, Saefulah, seorang swasta, kemudian menghubungi Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.

Agustiani kemudian melobi Wahyu Setiawan agar mengabulkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih.

Agustiani mengirim dokumen dan fatwa MA kepada Wahyu.

Wahyu menyanggupi dengan menjawab, “Siap, Mainkan!”

 https://wartakota.tribunnews.com/2020/01/10/2-orang-utusan-pdip-terlibat-kasus-suap-komisioner-kpu-wahyu-setiawan-hasto-mencret-jadi-trending?page=3

siap mainkan
salahakan
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.9K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.