Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

irsowriterAvatar border
TS
irsowriter
Beda Hak Berdaulat dan Kedaulatan Teritorial: Sedikit Catatan atas Kontroversi Natuna
Beda Hak Berdaulat dan Kedaulatan Teritorial: Sedikit Catatan atas Kontroversi Natuna

Perairan laut Natuna Utara secara tiba-tiba menghangat di hadapan publik Indonesia. Hal itu lantaran sejumlah kapal pencari ikan milik China memasuki perairan tersebut. Atas kejadian itu, Indonesia mengecam China.

China dinilai telah mencuri sumber daya alam Indonesia di laut Natuna. Tidak butuh waktu lama, masyarakat Indonesia mengecam tindakan senonoh yang dilakukan itu. Tapi tidak sedikit juga yang menuai pro dan kontra.

Sebenarnya menarik mengulas perairan laut Natuna, Indonesia dan China. Memang kasus ini bukan kali pertama. Sebab, China beberapa kali mengklaim laut Natuna atau nama lainnya laut China Selatan adalah perairan mereka.

Tudingan atas kepemilikan laut Natuna juga sudah diatur dalam hukum internasional, yakni United Nation Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) atau hukum laut internasional. maka, laut Natuna masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Lebih jelasnya lagi, UNCLOS mempertegas bahwa laut Natuna adalah hak berdaulat Indonesia. Berarti, segala sumber daya alamnya dikelola dan dimiliki oleh Indonesia. Lantas, apa perbedaan antara hak berdaulat dan kedaulatan territorial?

Hak berdaulat atau Sovereign Right adalah kewenangan suatu negara terhadap wilayah tertentu yang dalam pelaksanaannya harus tunduk pada aturan hukum yang dianut oleh masyarakat internasional. Aturan hukum yang dimaksud salah satunya adalah UNCLOS.

Dari berbagai sumber, dijelaskan bahwa Hak berdaulat umumnya adalah untuk memanfaatkan SDA yang ada pada kawasan tertentu. jadi, wilayah maritim yang termasuk dalam hak berdaulat adalah Zona Tambahan (Contiguous Zone), Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan Landas Kontinen (Continental Shelf).

Sementara, kedaulatan (territorial) adalah kewenangan penuh atas wilayah yang dalam hal ini meliputi semua wilayah daratan, perairan kepulauan dan laut territorial. Jadi, yang berlaku pada wilayah tersebut adalah hukum nasional suatu negara.

Dari penjelasan di atas terkait perbedaan antara hak berdaulat dan kedaulatan territorial, maka tidak salah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menanggapi santai atas sikap pemerintah China yang mengklaim laut Natuna adalah milik mereka.

Klaim pemerintah China itu sudah jelas-jelas terbantahkan melalui hukum internasional (UNCLOS). Jadi, kalau ada yang beranggapan Menhan Prabowo tidak tegas soal Natuna, saya pikir yang bersangkutan justru keliru memahami hak berdaulat dan kedaulatan suatu negara.  (*)
nomorelies
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.