Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Ditilang karena Tak Nyalakan Lampu Motor, Mahasiswa FH UKI Jakarta Gugat ke MK
Ditilang karena Tak Nyalakan Lampu Motor, Mahasiswa FH UKI Jakarta Gugat ke MK

UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan pengendara menyalakan lampu sepeda motor di siang hari. Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra keberatan dan meminta aturan itu dicabut. Sebab, aturan itu membuat aki motor cepat habis.

Keberatan itu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Dengan posisi lampu utama yang otomatis menyala mengakibatkan pemborosan pada aki sepeda motor. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-hari mencari nafkah dengan menggunakan sepeda motor," kata Eliadi yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Kontitusi (MK), Kamis (9/1/2020).

Pasal yang digugat yaitu pasal 107 ayat 2 UU LLAJ. Ikut pula digugat Pasal 293 ayat 2 yang mengancam pengendara yang tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari dengan penjara 15 hari atau denda Rp 100 ribu.

"Batu uji adalah Pasal 28D ayat 1 UUD 1945," ujar Eliadi.


https://news.detik.com/berita/d-4853...13.1541780864

ALANGKAH BAIKNYA ADA LAMPU OTOMATIS PABRIKAN

NYALA DIDEPAN POLISI. LALU MATI SETELAH LEWAT POLISI
Diubah oleh nevertalk 09-01-2020 16:58
sebelahblog
4iinch
tien212700
tien212700 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
4.1K
57
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.