Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rajin.meremasAvatar border
TS
rajin.meremas
Belanja Barang Impor Kena Pajak, Begini Cara Hitungnya
Jakarta - Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan menurunkan batasan (threshold) bea masuk dan pajak untuk barang kiriman. Kebijakan ini mulai berlaku mulai awal 2020.

Awalnya, barang bebas bea masuk maksimal US$ 75 atau Rp 1.050.000, kini diturunkan menjadi maksimal US$ 3 atau Rp 45.000. Jika harganya di atas US$ 3 maka akan kena bea masuk. Bagaimana cara menghitungnya?

Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan skema perhitungan pengiriman barang dari luar negeri beserta bea masuk dan pajak-pajaknya. Perlu dicatat, ini berlaku untuk barang kiriman, bukan barang yang dibawa langsung dari luar negeri (hand carry).

Ada beberapa unsur dalam perhitungan bea masuk barang kiriman. Pertama hitung nilai dasar pengenaan bea masuk yang terdiri dari harga barang (cost) + nilai asuransi (insurance) + ongkos kirim (freight) atau biasa disebut nilai CIF.

"Kemudian CIF itu dikalikan dengan tarif bea masuk itu 7,5%, kecuali tas, sepatu dan garmen," terang Deni kepada detikcom, Kamis (26/12/2019).

Pemerintah memang memberikan tarif bea masuk yang berbeda untuk produk tas, sepatu dan tekstil untuk melindungi industri dalam negeri. Untuk tas 15-20%, sepatu 25-30% dan tekstil 15-25%.

Nah setelah CIF dikalikan bea masuk, hasilnya ditambah CIF kembali. Angka yang keluar menjadi nilai dasar pengenaan pajak.

Kemudian, nilai dasar pengenaan pajak itu dikalikan PPN sebesar 10% kemudian dikalikan PPh. Tapi pemerintah sudah menghapus PPh menjadi 0%.

Misalnya jika membeli sebuah tas dari Amerika Serikat dengan harga US$ 30. Kemudian ongkos kirimnya sekitar US$ 8 dan asuransi sekitar US$ 1 maka nilai CIF US$ 39. Saat berbelanja di e-commerce asing terkadang pembeli diberikan pilihan untuk tidak menggunakan asuransi.

Nilai itu kemudian disetarakan ke rupiah. Menghitung asumsi rupiah Rp 14.000/dolar AS, maka menjadi Rp 546.000. Penghitungannya harus sesuai dengan nilai mata uang yang berlaku saat itu.

Untuk produk tas sendiri dikenakan bea masuk khusus 15-20%. Jika diambil tarif paling paling rendah (15%) maka tarif bea masuknya Rp 546.000×15%=Rp 81.900. Jika ditambahkan dengan CIF maka nilai dasar pengenaan pajaknya Rp 546.000+Rp 81.900=Rp 627.900.

Kemudian angka itu dikalikan PPN menjadi Rp 627.900×10%= Rp 62.790. Dengan begitu, total pajak yang harus dibayarkan di Indonesia adalah Rp 81.900+62.790 yaitu Rp 143.690.


Dalam petisi juga dijelaskan, penjual importir kecil, supplier dropshipping online shop dan pengrajin yang membutuhkan bahan baku yang tidak ada di Indonesia merasa terjerat dengan adanya aturan tersebut. Hal itu disebut tidak adil jika mengenakan pajak pada nilai yang sangat rendah.

Kemudian juga disebutkan, hal ini berpotensi menurunkan kreatifitas karena generasi baru bisa mendapatkan bahan baku dari negara lain. Lalu dengan pengenaan bea masuk ini juga akan mematikan online shop oleh masyarakat.

Masyarakat juga memberikan komentar atas petisi ini. Ada yang menyebut jika pajak impor seharusnya untuk pedagang besar.

Selanjutnya juga ada komentar jika dia merupakan pekerja seni yang membutuhkan barang yang tidak ada di Indonesia dan harus impor untuk produksi. 


Pajak lama2 berubah tema menjadi cari duit instant.

emoticon-Leh Uga
sebelahblog
4iinch
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
3.1K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.