Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

magelysAvatar border
TS
magelys
Nasabah Hanson International (MYRX) mulai menagih uangnya kembali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan PT Hanson International Tbk (MYRX) mulai memanas. Beredar video pertemuan antara tim pengacara perusahaan milik Benny Tjokrosaputro itu bersama sejumlah nasabah produk investasi yang ditawarkan MYRX.

"Masalah ini sepele, kapan uang saya kembali?" ujar salah seorang nasabah dalam video tersebut, Senin (30/12). Bahkan, dia memastikan bakal menempuh jalur hukum soal silang sengkarut ini.

Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memerintahkan MYRX memenuhi tanggung jawabnya. "Tapi, tidak dipenuhi, sehingga maaf dengan berat hati saya bakal menempuh jalur hukum," imbuh nasabah tersebut.

Tim pengacara mempersilahkan jika ada pihak yang ingin mencari keadilan dengan menempuh jalur hukum. Namun, mereka berdalih, kedatangan pihak pengacara bukan untuk memberikan kepastian kapan MYRX bisa memenuhi kewajibannya, melainkan untuk menginformasikan kondisi perusahaan saat ini, terutama kepada investor yang belum tahu soal hal tersebut.

"Sebelum berangkat ke sini, kami juga sudah diberi pesan untuk memperhatikan nasabah yang mau transplantasi ginjal. Ini akan saya tampung. Bukan berarti membedakan prioritas, tapi saya akan memperjuangkan hal-hal urgent seperti orang sakit," tutur pengacara yang mewakili pihak MYRX.

Alih-alih mereda, suasana justru sedikit bertambah panas. Nasabah tetap bersikukuh meminta kepastian kapan duit investasinya kembali.

"Kami sebelumnya pernah ke pertemuan seperti ini, tapi hanya angin surga. Poinnya apa? Kembalikan uang kami, cukup pokoknya saja. Itu saja, selesai, tapi bukan untuk tiga atau empat tahun supaya tidak gantung terlalu lama," jelas salah seorang nasabah.

Mengingatkan saja, MYRX melakukan perjanjian bilateral bersama banyak pihak individu. Dana yang terhimpun bakal diputar sebagai modal kerja proyek perusahaan. Sebagai gantinya, MYRX menjanjikan bunga 9%-12% dengan jangka waktu di bawah satu tahun kepada pihak-pihak tersebut.

Praktik itu sudah dilakukan MYRX sejak 2016. Dana yang terhimpun bahkan mencapai triliunan rupiah.

Namun, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan tersebut. Pengehntian berlaku sejak 28 Oktober 2019. Alasannya, apa yang ditawarkan MYRX merupakan produk tabungan dan deposito seperti perbankan.

Satgas Waspada Investasi mengharuskan MYRX untuk membayarkan kewajiban kepada seluruh pemilik dana sesuai dengan jatuh temponya masing-masing Sebelumnya, transaksi utang jangka pendek ini diduga melanggar UU Perbankan karena Hanson dinilai melakukan penghimpunan dana masyarakat.


https://investasi.kontan.co.id/news/...mbali?page=all

nasabah meminta kepastian

sebelahblog
4iinch
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.5K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.