Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jhonthor501Avatar border
TS
jhonthor501
FPI "Ormas Tak WAJIB Daftar ke Pemerintah" | "Tak Menepis Ada PREMAN"


FPI mengklaim sebagai organisasi yang legal meski tak mengurus perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT.

Spoiler for :

Juru bicara sekaligus Sekretaris Umum Front Pembela Islam atau FPI Munarman menilai pihaknya tak perlu lagi mengurus pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Ia mengklaim FPI tetap legal.

Munarman berdalih, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 sebenarnya tak memaksakan ormas untuk mendaftarkan diri kepada Kementerian Dalam Negeri. Pendaftaran ormas ke Kemendagri, kata dia, bersifat fakultatif.

“Jadi pendaftaran itu sifatnya sukarela, boleh mendaftar, boleh tidak,” kata Munarman di Hotel Double Tree by Hilton, Jakarta, Selasa (31/12). Pembentukan ormas merupakan hak bagi masyarakat untuk berkumpul dan berserikat. Hal itu dijamin oleh konstitusi. 

Ia pun meyakini tak ada konsekuensi hukum atas tidak didaftarkannya SKT FPI. Pemerintah dinilai tak bisa melarang keberadaan FPI meski tak lanjut mengurus pendaftaran SKT. 

“Jadi saya kira sudah selesai diskusi tentang itu. Kalau ada orang yang masih juga mempertanyakan perpanjangan izin, ini orang berarti tidak mengerti tentang peraturan perundang-undangan,” ucap Munarman.

Munarman menilai perbedaan ormas terdaftar dan tidak terdaftar hanyalah dari bantuan keuangan yang bersumber dari APBN. Selama ini, FPI tidak pernah mendapatkan bantuan tersebut. Ia justru menyebut FPI yang selama ini banyak membantu pemerintah.

“Kami menyumbangkan tenaga relawan untuk mebantu urusan-urusan sosial yang dilakukan pemerintah, relawan-relawan bencana, relawan-relawan tukang untuk membangun dulu ada program bedah kampung,” katanya.

Sebagai informasi, SKT Ormas FPI bernomor  01-00-00/-010/D.III.4/VI/2014 yang terdaftar di Kemendagri telah habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019. FPI sudah mengajukan perpanjangan SKT tersebut sejak Mendagri masih dijabat oleh Tjahjo Kumolo.

Namun, Kemendagri mengembalikan dokumen pengajuan perpanjangan perpanjangan SKT Ormas FPI tersebut karena dianggap belum lengkap. Salah satunya karena FPI belum melampirkan rekomendasi dari Kementerian Agama.

Saat ini Kemenag telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kemendagri sebagai syarat memperpanjang izin FPI. Sekretaris Jenderal Kemenag M Nur Kholis Setiawan menjelaskan FPI telah mencantumkan surat pernyataan setia kepada Pancasila, NKRI, dan UUD 1945. 

Begitu pula persyaratan lain yakni pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan dan pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan. Meski demikian, Kemendagri hingga saat ini belum juga mengeluarkan SKT FPI.

Juru bicara sekaligus Sekretaris Umum Front Pembela Islam atau FPI Munarman menilai pihaknya tak perlu lagi mengurus pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Ia mengklaim FPI tetap legal.

Munarman berdalih, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 sebenarnya tak memaksakan ormas untuk mendaftarkan diri kepada Kementerian Dalam Negeri. Pendaftaran ormas ke Kemendagri, kata dia, bersifat fakultatif.

“Jadi pendaftaran itu sifatnya sukarela, boleh mendaftar, boleh tidak,” kata Munarman di Hotel Double Tree by Hilton, Jakarta, Selasa (31/12). Pembentukan ormas merupakan hak bagi masyarakat untuk berkumpul dan berserikat. Hal itu dijamin oleh konstitusi. 

Ia pun meyakini tak ada konsekuensi hukum atas tidak didaftarkannya SKT FPI. Pemerintah dinilai tak bisa melarang keberadaan FPI meski tak lanjut mengurus pendaftaran SKT. 

“Jadi saya kira sudah selesai diskusi tentang itu. Kalau ada orang yang masih juga mempertanyakan perpanjangan izin, ini orang berarti tidak mengerti tentang peraturan perundang-undangan,” ucap Munarman.

Munarman menilai perbedaan ormas terdaftar dan tidak terdaftar hanyalah dari bantuan keuangan yang bersumber dari APBN. Selama ini, FPI tidak pernah mendapatkan bantuan tersebut.

Ia justru menyebut FPI yang selama ini banyak membantu pemerintah. “Kami menyumbangkan tenaga relawan untuk mebantu urusan-urusan sosial yang dilakukan pemerintah, relawan-relawan bencana, relawan-relawan tukang untuk membangun dulu ada program bedah kampung,” katanya.

Sebagai informasi, SKT Ormas FPI bernomor  01-00-00/-010/D.III.4/VI/2014 yang terdaftar di Kemendagri telah habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019. FPI sudah mengajukan perpanjangan SKT tersebut sejak Mendagri masih dijabat oleh Tjahjo Kumolo.

Namun, Kemendagri mengembalikan dokumen pengajuan perpanjangan perpanjangan SKT Ormas FPI tersebut karena dianggap belum lengkap. Salah satunya karena FPI belum melampirkan rekomendasi dari Kementerian Agama.

Saat ini Kemenag telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kemendagri sebagai syarat memperpanjang izin FPI. Sekretaris Jenderal Kemenag M Nur Kholis Setiawan menjelaskan FPI telah mencantumkan surat pernyataan setia kepada Pancasila, NKRI, dan UUD 1945. 

Begitu pula persyaratan lain yakni pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan dan pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan. Meski demikian, Kemendagri hingga saat ini belum juga mengeluarkan SKT FPI.
sumber


FPI Tak Menepis Banyak Anggota Jadi Preman


"Anggota-anggota seperti itu masih banyak di FPI. Kami masih kesulitan untuk mengusut karena anggota kami sangat banyak."



Ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Salim Bin Umar Al Attos (Habib Selon) tak menepis fakta bahwa masih banyak anggotanya yang bertindak melanggar hukum, seperti menjadi preman atau 'centeng' di tempat hiburan malam, hingga menerima 'upeti' haram.

Tak cuma itu, jelasnya, para anggota 'nakal' itu juga tak segan menjual nama Ketua Umum Habib Rizieq dalam menjalankan aksinya. Sehingga, muncul anggapan bahwa 'upeti' haram itu diminta langsung oleh para petinggi FPI.

"Anggota-anggota seperti itu masih banyak di FPI. Kami masih kesulitan untuk mengusut karena anggota kami sangat banyak," kata Salim kepada Beritasatu.com, Sabtu (2/6).

"Di setiap wilayah DKI pasti ada anggota nakal yang menyalahgunakan nama besar FPI dan atribut FPI," sambungnya.

Meski begitu, Salim mengaku tetap berupaya keras untuk mengubah perilaku anggota-anggotanya yang menyimpang.

"Anggota FPI itu memang kebanyakan preman insaf. Kami bimbing mereka hingga mau ke jalan yang benar. Tapi, jika di tengah jalan mereka kembali sesat, kami harus berusaha keras untuk mengembalikan mereka lagi," ucap Salim.

Kendati demikian, Salim juga tak segan bertindak keras terhadap ulah anggotanya yang sangat menyimpang. "Sejak saya jadi Ketua DPD DKI Jakarta, saya sudah pecat puluhan ustad FPI," tegasnya.

Lebih lanjut, Salim menegaskan bahwa FPI tidak kekurangan dana. Sumber dana FPI, ujarnya, berasal dari iuran laskar.

"Dana kami dari iuran laskar saban minggu. Iurang tersebut tidak ditetapkan besarannya. Sehingga anggota dapat ikhlas menyumbang iuran," jelasnya. "Laskar kami berjumlah sangat banyak, mencapai puluhan ribu orang di Jakarta. Hitung saja, kalau seorang menyumbang Rp10 ribu, berapa yang kami dapat setiap minggunya. Jadi FPI tidak pernah kekurangan dana," tegasnya. 

Sebelumnya, Sardjono Kartosoewirjo, putra bungsu pendiri Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia (DI/TII), Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo mengatakan bahwa dirinya pernah menjadi saksi bagaimana FPI merusak suatu tempat hiburan.

Saat itu, pada 2007 silam, Sardjono yang berkantor di Forum Silaturahmi Anak Bangsa (FSAB) di Kawasan Niaga Duta Merlin, Jakarta Pusat, terkejut oleh aksi FPI yang merusak tempat billiard.

Atas nama menegakkan amar ma'ruf dan nahi mungkar, FPI lalu merusak tempat billiard. "Forum Silaturrahmi Anak Bangsa (FSAB) itu dulu kantornya di Duta Merlin Jakarta. Di depan kantor kita itu ada billiard, cafe, panti pijat plus plus. Tapi yang diobrak-abrik itu yang billiard," kata Sardjono yang juga Wakil Ketua FSAB.

Ia heran karena yang dirusak FPI cuma tempat billiard, padahal  tempat billiard itu terbuka. "Wong billiard itu terbuka, kelihatan dari jalan, gelas dan semua barang di situ dipecah. Kenapa panti pijat, night club tidak diobrak-abrik," ujar Sardjono.

Dari kejadian itu Sardjono mengaku heran. "Berarti yang tidak ada kontribusi diobrak-abrik. Saya di sana waktu mereka operasi, saya lihat dari kantor," ujarnya. Sardjono juga mendapat informasi kalau pemilik billiard yang  diobrak-abrik itu juga protes ke Kodam, pasalnya mereka sudah lapor ke polisi dan tidak didengar. "Maka dia ke Kodam dan minta FPI dibubarkan. Tapi kata Pangdam menyatakan FPI masih dibutuhkan," katanya.

Gerakan anarkis berlatar belakang agama ini menurut Sardjono sulit dikendalikan. "Karena orang yang jaga night club itu menyusup ke FPI dengan alasan mau tobat. Orang seperti ini nyumbangnya besar. Tapi setelah lama ia mulai mikir darimana sumber makan. Karena tidak ada penghasilan dia balik lagi ke night club. Jadi dia jaga plus pakai seragam FPI. Jadi kalau ada FPI datang obrak-abrik dia tahu temannya," jelasnmya.

Organisasi macam FPI ini, menurut Sardjono, akan beres dengan amplop. "FPI itu kan sporasdis. Kalau dikasih amplop diam juga. Siapin amplop saja akan lewat. Malah dia tahu kapan ada razia. Jadi dia tinggal siapkan amplop. Makanya aman-aman saja night club. FPI anggaran dari mana. Ada yang nasih ya terima saja," katanya.

Gerakan radikal dan intoleran seperti ini, kata Sardjono, menunjukkan ketidakmurnian perjuangan Islam. "Saya tidak melihat perjuangan Islam yang sekarang murni, terutama di level pimpinan. Sekarang itu  materi yang berkuasa, yang dihormati yang berduit. Kehormatan harus dibeli dengan duit. Islam itu sesuatu yang mahal. Membeli akhirat pakai jalan Islam itu mahal. Muhammad itu kalau bukan jadi nabi akan jadi raja melanjutkan ayahnya yang penguasa Masjdidil Haram. Nabi saja diperangi, diusir. Jadi kalau tidak bener-bener dipilih Allah untuk memperjuangkan Islam, dia tidak akan kuat dengan godaan materi," ujarnya.  
sumber
sebelahblog
4iinch
tien212700
tien212700 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
2.1K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.