Quote:
https://money.kompas.com/read/2019/1...eroperasi-lagi
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo akan merevisi aturan mengenai ukuran kapal yang bisa beroperasi di Zona Ekonomi Ekslusif ( ZEE) Indonesia. Pihaknya membuka kemungkinan untuk kapal berukuran 150 GT ke atas bisa beroperasi di ZEE.
"Ini kan ada kapal standed yang ada di lapangan ternyata milik orang Indonesia, mau diapakan ini? Ini yang lagi kami kaji karena bergantung dari besaran tonase-nya berapa," kata Edhy di Gedung Mina Bahari III, Gambir Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).
Hingga saat ini aturan penggunaan kapal tangkap berukuran besar masih berlaku aturan lama, dengan maksimal 150 GT dan kapal angkut 200 GT. Hal ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Nomor: D.1234/DJPT/PI.470. D4/31/12/2015 tentang Batasan Ukuran Kapal Ikan.
"Ini mau kami bahas karena ZEE dan laut lepas ini harus kita isi, masa kita harus nunggu, masa kita harus ribut terus dalam negeri," sebut Edhy.
Dia juga mengungkapkan ada kemungkinan kapal berukuran di atas 150 GT akan bisa beroperasi di ZEE.
"Saat ini aturannya 150 GT, nanti di atasnya yang di luar ZEE ke atas bisa 300 GT, bisa 200 GT tergantung hitungannya," ucap Edhy.
Edhy mengaku aturan ini akan mengkaji matang-matang dengan mempertimbangkan keberlanjutan industri perikanan Indonesia.
"Kita harus hitung dengan baik, karena hubungannya dengann suistainabelity dan keberlanjutan industri di laut kita. Jangan karena emosi mengerjar keuntungan lalu ambil sebanyak-banyaknya," tegas Edhy.
Komeng TS =
Wacana lawak lagi.
Susi melarang kapal bertonase besar beroperasi karena sering diggunakan untuk transhipping. Jadi hasil tangkapan ilegal dari beberapa kapal ukuran medium (20-50 GT) ditampung di kapal bertonase besar langsung dijual ke luar negeri.
Negara rugi dan pengusaha besar yang mencuri ikan dapat untung banyak.
Belum kerja 100 hari, 3 wacana (pengijinan kembali cantrang, eksport bibit lobster dan pengijinan kapal bertonase besar) gagal semua.