Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

matt.gaperAvatar border
TS
matt.gaper
2 Penyerang Novel Baswedan Dijerat Pasal Pengeroyokan-Penganiayaan
Jakarta - Dua oknum polisi pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan ditahan untuk 20 hari ke depan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan.

"Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (29/12/2019).


Sebelumnya, pelaku penyerangan Novel ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12) malam. Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi aktif berinisial RM dan RB itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12) pagi.

Kedua tersangka berinisial RM dan RB kini telah ditahan di Bareskrim Polri. Keduanya akan menjalani pemeriksaan intensif terkait penyerangan tersebut.

Kita tahan 20 hari ke depan. Tentunya juga nanti masih melalui proses-proses penyidikan yang lain nanti penyidik akan segera menyelesaikan dari pada kasus ini," tutur Argo.

https://news.detik.com/berita/d-4839...n-penganiayaan

case closed
pemburu.kobokan
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.2K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.