Quote:
https://www.liputan6.com/news/read/4...k-2-tahun-lalu
Liputan6.com, Jakarta - Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Barat Hendarto menyebut
surat rekomendasi untuk menertibkan reklame yang tumbang di Jalan Daan Mogot KM 13 Cengkareng, Jakarta Barat, telah dikirimkan sejak dua tahun lalu.
"Sudah lama sekali. Sudah dari tahun 2017 atau 2018. Ada (suratnya) sudah diusulkan untuk dibongkar," kata Hendarto di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (28/12/2019).
Hendarto menjelaskan berdasarkan regulasi baru maka yang berwenang untuk menertibkan reklame yakni Satuan Polisi Pamong Praja dan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat.
Adapun BPRD Jakarta Barat hanya sebatas memberikan rekomendasi. "Kita enggak boleh menertibkan reklame sesuai dengan Pergub (Peraturan Gubernur) yang baru, kewenangannya ada di Citata dan Satpol," ujar dia.
Hendarto menjelaskan reklame tumbang di Cengkareng adalah punya kewenangan Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan setempat, dalam hal ini Cengkareng.
Kedua,
reklame itu sudah lama sekali kosong, dan UPPRD Kecamatan Cengkareng telah bersurat ke Satpol dan Citata untuk menertibkan reklame yang ada disekitar, termasuk reklame yang roboh.
Terpisah, Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menyatakan belum mendapat rekomendasi untuk menertibkan papan reklame di Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat yang kondisinya sudah tak layak.
"Saya belum pernah terima surat itu, kan kita enggak tahu tertulis, kalau itu kan katanya (sudah melapor)," kata Tamo.
Memakan Korban Jiwa
Sebelumnya, pengemudi motor meninggal dunia usai tertimpa papan reklame yang roboh di Jalan Daan Mogot Raya, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Sabtu.
"Korban atas nama Rusinto (49) warga Jatisampurna, Kota Bekasi," kata Kepala Damkar Sektor Cengkareng, Daryana, di Jakarta.
Papan reklame seukuran 7 x 5 meter di Jalan Daan Mogot Raya KM13 RW04 itu dilaporkan roboh pukul 11.00 WIB saat hujan deras disertai angin kencang menerjang wilayah Jakarta Barat.
Komeng TS =
https://www.antaranews.com/berita/12...-di-cengkareng
Quote:
Hasil keterangan saksi dan olah TKP ini mohon maaf sangat kami sayangkan bahwa dua atau tiga bulan lalu ini sudah ada laporan, baik dari tukang ojek yang sering mangkal disini suka goyang dan ada tanda keroposreklamenya dan sudah dilaporkan tapi tidak ada tindak lanjutnya,
https://megapolitan.kompas.com/read/...ng-tak-berizin
Quote:
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengungkapkan, papan reklame yang roboh di Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat, tidak berizin.
https://metro.sindonews.com/read/148...was-1577610888
Quote:
UPPRD Cengkareng telah bersurat ke Satpol PP dan Sudin Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) untuk menertibkan reklame itu di 2017-2018 lalu.“Sudah diusulkan untuk dibongkar,” kata Hendarto.
Saat ini, kata Hendarto, banyak reklame di Jakarta Barat yang diusulkan untuk dibongkar. Namun hal itu belum juga dilakukan.
“Kira-kira ada 50-an reklame lah,” sebut Hendarto yang mengaku rutin bersurat ke Satpol PP dan Citata.
Terpisah, Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, mengaku tidak pernah mendapatkan rekomendasiuntuk merubuhkan papan reklame kropos di kawasan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kalau rekomendasi dari Dinas Citata (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) kayaknya belum ada," kata Tamo saat dikonfirmasi.
Terkait laporan warga soal papan reklame yang keropos, Tamo juga mengaku belum menerimanya. Sebab sejauh ini surat itu tak pernah sampai ke mejanya.
Gabener gabut menghasilkan anak buah gabut.