Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Titik Darah Penghabisan Warga Sunda Wiwitan
Titik Darah Penghabisan Warga Sunda Wiwitan
Bimo Wiwoho, CNN Indonesia | Senin, 28/08/2017 07:58 WIB
Bagikan :    
Titik Darah Penghabisan Warga Sunda Wiwitan Kristina Mimin Saminah bertekad terus melawan rencana eksekusi tanah adat sampai titik darah penghabisan. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Kuningan, Jawa Barat, CNN Indonesia -- Warga Sunda Wiwitan, Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, menyatakan akan mempertahankan tanah yang diklaimnya sebagai tanah adat hingga titik darah penghabisan.

Kristina Mimin Saminah, seorang warga adat Sunda Wiwitan mengatakan hal tersebut ketika CNNIndonesia.com mengunjungi kediamannya di RT 29 RW 10 Kelurahan Cigugur, Jumat (25/8).

"Karena ini tanah adat, tanah milik Pangeran Tedjabuana, ya bakal dipertahankan sampai titik darah penghabisan,” tutur Mimin.

[table][tr][td]Lihat juga:
Warga Sunda Wiwitan Berhasil Gagalkan Eksekusi Lahan
[/td]
[/tr]
[/table]
Pernyataan Mimin tersebut menanggapi rencana Pengadilan Negeri Kuningan, mengeksekusi tanah adat Sunda Wiwitan.


Pada Kamis (24/8), pendgadilan gagal mengesekusi tanah karena mendapat perlawanan dari warga.

Pengadilan Kuningan mengeksekusi tanah seluas 224 meter, setelah sengketa tanah dimenangkan oleh Jaka Rumantaka.

Jaka Rumantaka mengklaim tanah tersebut merupakan warisannya yang didapat dari ibunya Ratu Siti Djenar Sriningpuri Alibassa. Siti Djenar merupakan anak dari istri pertama Pangeran Tedjabuana yang bernama Ratu Nyi Mas Arinta.

Meski Jaka telah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Kuningan, warga adat sunda wiwitan tetap menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat. Oleh karenanya, warga tidak ingin tanah tersebut jatuh ke tangan Jaka.

[table][tr][td]Lihat juga:
Rantai Manusia Perempuan Sunda Wiwitan dan Polwan Berhadapan
[/td]
[/tr]
[/table]
Mimin mengaku menempati rumah yang berdiri di tanah adat itu sejak tahun 1973 hingga sekarang. Suami Mimin, Engkus Kusnadi (alm) diberi izin menempati tanah oleh Pangeran Tedjabuana, selaku ketua adat Sunda Wiwitan Cigugur.

Pangeran Tedjabuana memberi izin kepada Kusnadi untuk membangun rumah di tanah tersebut dan menempatinya. Kusnadi juga diharuskan menemani anak Pangeran Tedjabuana, yaitu Pangeran Jatikusuma memimpin warga adat Sunda Wiwitan di Cigugur. Tugas Kusnadi adalah mengembangkan kebudayaan Sunda Wiwitan.

Kusnadi juga tidak diberi hak kepemilikan tanah. Dia hanya diberi izin untuk menempati lahan tersebut saja.

[table][tr][td]
Titik Darah Penghabisan Warga Sunda WiwitanWarga Sunda Wiwitan memblokade jalan masuk menuju tanah adat yang akan dieksekusi Pengadilan Negeri Kuningan. Mereka melakukan aksi telentang di jalan. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

[/td]
[/tr]
[/table]
Anak Pangeran Jatikusuma, Dewi Kanti Setianingsih mengatakan hal yang sama.

Saat ditemui CNNIndonesia.com di Paseban Tri Panca Tunggal, Dewi dengan tegas bakal melakukan aksi penghadangan bilamana eksekusi kembali dilakukan.

"Itu tanah leluhur kami yang merupakan tanah milik seluruh masyarakat adat. Bukan milik perorangan,” tutur Dewi.

Dewi merupakan cicit dari Pangeran Tedjabuana yang kini tinggal bersama Pangeran Jatikusuma di Paseban Tri Panca Tunggal.

Kondisi kesehatan Pangeran Jatikusuma sudah tidak memungkinkan untuk terjun ke lapangan. Selama ini Dewi dan suaminya, Okki Satria Djati yang memimpin warga Sunda Wiwitan dalam mempertahankan tanah adat.


https://www.cnnindonesia.com/nasiona...sunda-wiwitan
anasabila
4iinch
sebelahblog
sebelahblog dan 3 lainnya memberi reputasi
4
872
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.