Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Qadal.GurunAvatar border
TS
Qadal.Gurun
Polres Bogor Bongkar Prostitusi Berkedok kimpoi Kontrak di Puncak
Polres Bogor Bongkar Prostitusi Berkedok kimpoi Kontrak di Puncak
Reporter: Mahfuzulloh Al Murtadho
Editor: Syailendra Persada
Senin, 23 Desember 2019 23:28 WIB


Polres Bogor Bongkar Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Puncak




TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Bogor membongkar prostitusi berkedok kimpoi kontrak yang ada di puncak.

Dalam operasi ini, polisi menangkap empat orang tersangka. Dua lelaki yaitu BS (40) dan K (40) dan dua perempuan berinisial ON (40) dan IN (40). Polisi juga menyita 11 unit telepon genggam, dua unit mobil, dan uang sejumlah Rp 7 juta.

Selain para tersangka, polisi juga menahan enam orang wanita berusia sekitar 20 tahun dan seorang warga negara asing berinisial H. Warga negara asal Timur Tengah ini merupakan pemesan perempuan yang akan dikimpoi kontrak

Kepala Polisi Resor Bogor, Ajun Komisaris Besar M. Joni, mengatakan para tersangka berpura-pura menjadi pemandu atau sopir para wisatawan. "Mereka itu dulu pernah jadi TKI atau TKW di Timur Tengah, sehingga mereka paham dan fasih bahasa para pemesan," kata Joni memberi keterangan di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin malam, 23 Desember 2019.


Polres Bogor Bongkar Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Puncak
Para tersangka penjaja prostitusi 'halal' atau yang lebih dikenal dengan praktik kimpoi kontrak di kawasan Puncak yang ditangkap petugas saat ditunjukkan di Mapolres Bogor, Senin malam 23 Desember 2019. TEMPO/M.A MURTADHO



Para tersangka biasanya berkomunikasi terlebih dahulu dengan wisatawan calon pengantin di tempat yang mereka sewa, baik itu villa atau hotel. Joni mengatakan para pelaku memastikan dulu si wisatawan dengan bahasa mereka.

Jika para pelaku yakin itu adalah wisatawan maka segera mereka menawarkan dengan memperlihatkan foto para wanita. Bahkan, kata Joni, ada yang langsung dihadirkan kehadapan si wisatawan.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Hukumannya penjara di atas lima tahun," kata Joni.


Polres Bogor Bongkar Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Puncak
Bupati Bogor Ade Yasin ditemani anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah saat jumpa pers pengungkapan praktik prostitusi kimpoi kontrak di Puncak di Mapolres Bogor, Senin malam 23 Desember 2019. TEMPO/M.A MURTADHO



Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin, mengatakan prostitusi berkedok kimpoi kontrak ini itu sudah diketahui sejak tahun 2016. Bahkan Ade curiga masih banyak jaringan prostitusi ini

Ade akan mengintruksikan jajarannya sampai tingkat kecamatan, desa, dan RT/RW untuk kembali memberlakukan himbauan tamu wajib lapor dalam 1x24 jam. Ade pun menegaskan akan memerintahkan jajarannya untuk mendatang jika ada wisatawan atau turis yang diduga bodong. "Kita kembalikan Bogor ke ruh nya, Tegar Beriman dan harus bersih dari praktik seperti itu," ucap Ade.


https://metro.tempo.co/read/1287211/...k/full&view=ok


Padahal Markaz Syariah FPI lokasinya Gak Jauh dari sana....

Ibarat Pepatah.... Maksiat di Seberang Lautan Tampak... Maksiat dekat Markaz Syariah Gak Kelihatan....

emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak


Polres Bogor Bongkar Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Puncak

Polres Bogor Bongkar Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Puncak

Polres Bogor Bongkar Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Puncak
Diubah oleh Qadal.Gurun 24-12-2019 11:28
alizazet
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.4K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.