Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

AndrenguikAvatar border
TS
Andrenguik
Istri Pergi Yasinan, Suami Lakukan Perbuatan Terlarang ke Putrinya
Istri Pergi Yasinan, Suami Lakukan Perbuatan Terlarang ke Putrinya: Saya Ajak untuk Bermain

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Warga Tulungagung heboh karena perbuatan dosa ayah tiri ke putrinya.

Polisi menangkap SP (43), seorang laki-laki asal Kecamatan Ngunut, Jumat (20/12/2019) sore.



SP diduga telah melakukan persetubuhan terhadap A (13) warga Kecamatan campurdarat, yang tak lain adalah anak tirinya.

Dari pengakuan SP, perbuatan ini sudah berulang kali sejak April 2018.

"Saya salah. Saya terbawa nafsu," ucap SP saat di depan Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Senin (23/12/2019).

Lanjut SP, asalnya untuk memperdaya A ia menjanjikan akan memberi ponsel dan uang.

Setelah itu perbuatan diulang hampir setiap minggu.

SP selalu melakukan saat malam Jumat, karena saat itu istrinya pergi Yasinan

"Emake (ibunya) pergi yasinan, saya ajak untuk bermain," katanya.

Dalam perjalanannya, SP juga mengancam A agar tidak bercerita kepada ibunya.


Perbuatan tak senonoh itu sudah berlangsung selama 21 bulan, hingga A kini hamil tujuh bulan.

Siswi kelas VII MTS ini sempat disembunyikan di rumah kerabatnya, di Kecamatan Campurdarat.

Menurut Kapolres, kasus ini terungkap karena kepekaan Bhabinkamtibmas.

Saat itu Bhabinkamtibmas curiga karena melihat ciri fisik A yang mirip orang hamil.

"Umurnya baru 13 tahun tapi kok fisiknya seperti orang hamil. Bhabinkamtibmas kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat," terang EG Pandia.

A kemudian mengakui tengah mengandung anak hasil perbuatan ayah tirinya.

Polisi kemudian menangkap SP, pekerja di pabrik mill tanpa perlawanan.

Kini SP tengah menjalani proses hukum, dan akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. Hukuman masih ditambah lagi satu per tiga dari putusan hakim, karena status tersangka sebagai wali atau orang tua korban," pungkas EG Pandia. (David Yohanes)

Baca lengkapnya
Baca offline tanpa internet. Download lebih dari 1000 berita dalam 10 detik

https://m.tribunnews.com/regional/20...-untuk-bermain

Di ajak main apa tuh?

emoticon-Bingung
sebelahblog
4iinch
tien212700
tien212700 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.6K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.