Quote:
Jakarta, CNBC Indonesia - Para serikat buruh angkat suara soal rencana pemerintah mengubah sistem pengupahan berbasis 8 jam per hari menjadi per jam atau produktivitas. Mereka beralasan pekerja tak dapat kepastian bila kerja dihitung per jam.
"Buruh menolak omnibus law. Termasuk di dalamnya yang mengatur fleksibilitas jam kerja," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono kepada CNBC Indonesia, Senin (23/12).
Ia bilang buruh membutuhkan kepastian kerja dan kepastian pendapatan. Dengan demikian, buruh bisa merencanakan kehidupannya. Kapan bekerja, bersiatirahat, dan bermasyarakat.
"Jam kerja yang saat ini diatur yakni 8 jam sehari atau 40 jam seminggu masih relevan. Termasuk aturan mengenai hak istirahat dan hak cuti," katanya.
Seperti diketahui pemerintah sedang mengkaji ulang mekanisme pengupahan pekerja. Salah satu caranya adalah dengan menghitung berdasarkan jam kerja. Semua itu akan diatur dalam omnibus law cipta lapangan kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pembahasan mengenai pengupahan jam kerja itu sudah dikomunikasikan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Dalam pembicaraan itu, kata dia, termasuk juga pengaturan tenaga kerja asing.
"Kesepakatan kerja dan tentu hak pekerja dijamin dan terkait jenis pengupahannya untuk berbasis jam kerja dan harian," ujar Airlangga.
Intinya, pemerintah akan membuat jam kerja menjadi lebih fleksibel.
https://www.cnbcindonesia.com/news/2...digaji-per-jam
Kalau memang itu baik, pengusaha ngikut pemerintah saja.