Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fuckinghandsomeAvatar border
TS
fuckinghandsome
Aktivis HAM Sebut Ibadah Natal di Dharmasraya Dilarang Sejak 2017
Isu pelarangan ibadah Natal di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, ramai diperbincangkan. Pemkab Dharmasraya membantah isu tersebut, menyebut pihaknya tak pernah melarang ibadah umat apapun.

Namun, peneliti Pusat Studi Antarkomunitas (PUSAKA) Padang Sudarto yang juga merupakan pegiat HAM mengatakan pernyataan Pemkab Dharmasraya tidak benar. Sudarto menyebut pelarangan benar terjadi di Dharmasraya, tepatnya di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung.


“Bohong kalau pemerintah mengatakan tidak ada larangan. Cuma tidak keluar dari mulut dia yang melarang iya. Saya kan tidak katakan Pak Bupati melarang, saya mengatakan ada pelarangan di daerah itu,” kata Sudarto di Kantor Setara Institute, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (21/12).


Sudarto sejak lama mendampingi umat Katolik di Pulau Punjung untuk mendapatkan hak beribadah di daerahnya. Namun upaya itu sampai saat ini belum berhasil.


Aktivis HAM Sebut Ibadah Natal di Dharmasraya Dilarang Sejak 2017
Diskusi di Setara Institute menyoal intoleransi menjelang Natal. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Sudarto mengatakan larangan tetap ada, yang keluar lewat melalui surat Wali Nagari Sikabau, Pulau Punjung.


“Bahwa yang menjadi tuntutan umat Katolik Stasi Santa Anastasia di Jorong Kampung Baru Nagari Sikabau, Dharmasraya adalah permohonan izin melakukan ibadah bersama, baik ibadah mingguan maupun perayaan Natal. Tuntutan tersebut tidaklah mendapat izin bahkan penolakan,” jelasnya.


“Penolakan tersebut telah terjadi sejak dikeluarkannya surat Wali Nagari Sikabau tertanggal 22 Desember 2017 dengan nomor 145/1553/Pem-2017 yang ditujukan kepada Bapak Maradu Lubis (Ketua Stasi Santa Anastasia di Nagari Sikabau), yang isinya tidak mengizinkan kegiatan perayaan Natal tahun 2017 dan perayaan tahun baru di Jorong Kampung Baru maupun wilayah lain di Nagari Sikabau,” ujarnya lagi.


Akibat larangan itu, umat Katolik di sana pada tahun 2017 dan tahun 2018 tidak bisa melaksanakan ibadah Natal. Selain itu, di Dharmasraya tidak ada gereja yang bisa digunakan untuk beribadah.


Aktivis HAM Sebut Ibadah Natal di Dharmasraya Dilarang Sejak 2017
Pelaksanaan ibadah Misa Natal di Gereja Imanuel. Foto: Fanny Kusumawardani/kumparan
Terkait hal itu, Pemkab Dharmasraya telah menawarkan meminjamkan mobil kepada umat Katolik di Pulau Punjung, agar mereka dapat melaksanakan ibadah di Sawahlunto. Namun, Sudarto menyebut itu bukan solusi yang diharapkan karena jarak Sawahlunto sangat jauh, yaitu 135 km.


Maka itu dari itu, Sudarto menilai upaya dari pemerintah tidak cukup untuk menghilangkan fakta adanya pelarangan di Dharmasraya.


“Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersikap plin-plan dan bersembunyi di balik kalimat “tidak pernah melarang orang beribadah di Dharmasraya”. Namun di satu sisi bupati menawarkam pinjaman mobil agar umat Katolik bisa ibadah Natal di Sawahlunto. Peminjaman mobil karena adanya penolakan dan pelarangan perayaan Natal di Jorong Kampung Baru Nagari Sikabau,” pungkasnya.


Sebelumnya, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, tidak ada pelarangan Natal di Dharmasraya. Yang ada adalah suatu konsensus bersama yang mengatur perayaan Natal diselenggarakan di tempat resmi seperti gereja.


Aktivis HAM Sebut Ibadah Natal di Dharmasraya Dilarang Sejak 2017
Diskusi di Setara Institute menyoal intoleransi menjelang Natal. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Bila ada yang merayakan Natal di rumah, pemda akan mengimbau agar dialihkan ke rumah ibadah atau tempat resmi lainnya.

“Pemerintah kabupaten setempat sudah menegaskan bahwa tidak ada larangan itu, tidak ada larangan melaksanakan ibadah,” kata Asep di Bidakara Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).


“Namun bila ada melaksanakan secara jemaah di rumah diminta oleh pemerintah kabupaten (diimbau) dilaksanakannya di tempat ibadah resmi. Jadi sekali lagi, tidak ada larangan itu,” sambung Asep.


Namun masalahnya, tak ada satu pun gereja resmi yang berdiri di Dharmasraya. Sehingga seharusnya pemkab dapat memfasilitasi umat Nasrani agar dapat beribadah di ruang publik di Dharmasraya.

[url]https://kumparan.com/kumparannews/aktivis-ham-sebut-ibadah-natal-di-dharmasraya-dilarang-sejak-2017-1sUIZNM0cnx [/url]

SEJAK 2017!
APALAH ARTI KEKUASAAN 5 TAHUN INI!
REZIM YANG TIDAK BISA MEMBUAT SETIAP ORANG MENDAPAT HAK NYA DALAM BERAGAMA!

AHOK DIPENJARA!
KARENA PROTES SUARA AZAN PUN DIPERSEKUSI!
MERAYAKAN NATAL DILARANG!
DAN KASUS-KASUS YANG MENYANGKUT MINORITAS LAIN SELAIN KASUS INI !


KEMANA PEMERINTAH!? KAMI BAYAR PAJAK BUAT APA!!?

APAKAH INDONESIA HANYA MILIK MAYORITAS SAJA MENURUT REZIM INI!? KETIKA REZIM-REZIM SEBELUMNYA TIDAK ADA KASUS-KASUS SARA YANG TER BLOW UP SEPERTI INI!

MENYEDIHKAN emoticon-Turut Berduka
unicorn.destroy
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 7 lainnya memberi reputasi
2
1.9K
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.