Kaskus

News

febi12283Avatar border
TS
febi12283
Demi Uang Pelaku Tega Kubur Limbah Beracun Pabrik Tekstil Dekat Perumahan Warga
Demi Uang Pelaku Tega Kubur Limbah Beracun Pabrik Tekstil Dekat Perumahan Warga
                                        Limbah beracun yang berasal dari pabrik Tekstil

Tumpukan limbah tekstil yang ditemukan di dekat perumahan warga di desa darawolong kecamatan purwasari  kabupaten karawang Akhirnya terungkap siapa yang dengan sengaja mengubur limbah beracun di lokasi tersebut.

kepolisian kemudian menangkap pelaku penguburan limbah pabrik tekstil tersebut dengan motif dari sang pelaku,di duga si pelaku ingin mengurangi uang  perjalanan yang seharusnya digunakan untuk memusnahkan limbah tersebut di PT WI kota tangerang.

untuk pelakunya kepolisian menetapkan dua tersangka yang masing-masing mempunyai tugasnya masing-masing,dimana NH merupakan direktur perusahaan pengangkut limbah dan SI yang merupakan koordinator lapangan.


lumpur beracun yang berasal dari limbah pabrik tekstil tersebut seharusnya di musnahkan di PT WI di kota tangerang,namun untuk menghemat biaya perjalanan yang harus di keluarkan untuk mengantar lumpur limbah tersebut PT RPW dan PT LSA menimbun limbah tersebut tidak jauh dari pemukiman warga.

untuk di ketahui bahwa PT RPW dan PT LSA merupakan perusahaan yang bekerja sama dengan 3 perusahaan tekstil dimana PT RPW dan PT LSA bertugas untuk membawa limbah pabrik tekstil tersebut untuk di musnahkan di kota tangerang.


limbah beracun tersebut di ambil dari 3 pabrik tekstil yang berada di kota bandung,Limbah tersebut sangat berbahaya karena selain mencemari air,racun dari limbah tersebut juga akan berdampak buruk terhadap kesehatan manusia itu sendiri.

untuk mengecoh perhatian warga,penimbunan dilakukan pada saat  warga sedang terlelap tidur,namun aksi tersebut di ketahui warga yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,pelaku di jerat dengan hukuman 3 tahun penjara terkait pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tercantum di pasal 104 UU Nomor 32 tahun 2009.


Sumber:https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4830906/tilap-duit-jalan-motif-pelaku-kubur-lumpur-beracun-di-karawang?tag_from=wp_nhl_3
sumber1:https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4830829/lumpur-beracun-yang-dikubur-di-karawang-milik-pabrik-tekstil-area-bandung
sumber2:https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4830829/lumpur-beracun-yang-dikubur-di-karawang-milik-pabrik-tekstil-area-bandung/2


Hanya untuk menghemat uang yang sedikit,pelaku tega mengubur lumpur limbah pabrik tekstil di dekat perumahan warga padahal dampak dari limbah tersebut sangatlah luas.

jika limbahnya meresap ke dalam tanah dan masuk ke sumur warga otomatis sumur tidak akan bisa di gunakan lagi karena sudah tidak bisa di konsumsi lagi,bukan hanya itu,kondisi tanahnya pun sudah tidak bisa digunakan lagi sebelum adanya tindakah perbaikan untuk menghilangkan efek dari racun limbah tersebut.

Salam Kaskuser Bre...


sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.5K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
694.5KThread58.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.