kabar.kaburAvatar border
TS
kabar.kabur
Ini Kronologis Husein Alatas Cabuli Korbannya dengan Modus Hipnotis

Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti menggelar konpers kasus pencabulan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019).


SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM - Polda Metro Jaya mengamankan Husein Alatas (39) alias HA yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif dan dikenal sebagai pendakwah.

Alasan Husein diamankan polisi karena telah mencabuli pasien perempuannya di tempat praktik pengobatan alternatifnya.
Husein dibekuk dari rumah sekaligus tempat praktik pengobatan alternatifnya di Kampung Burangkeng RT 4/RW 7, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (16/12/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pencabulan yang dilakukan Husen itu terjadi pada Selasa, 26 November 2019 sekira pukul 12.00.



"Korban menderita sakit pendarahan rahim dan direkomendasikan rekannya berobat ke HA sebagai pengobat alternatif ini.

"Korban baru sekali itu berobat ke pelaku," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019).

Menurut Yusri, modus pelaku mencabuli korban adalah dengan membuat korban sebelumnya tak sadarkan diri dengan dihipnotis.


"Awalnya pelaku menyuruh korban berbaring di atas karpet dengan posisi korban di suruh menghadap ke tembok bagian dalam kamar atau berlawanan dengan pintu," kata Yusri.

Kemudian pelaku menyuruh korban menarik nafas tiga kali dan korban mengikuti saja apa yang pelaku perintahkan.

"Teknisnya pelaku mulai melakukan pengobatan dengan cara tangan kanan pelaku memegang dan menekan bagian perut korban sebelah kanan dan tangan kirinya menepuk bahu sebelah kanan korban dua kali," kata dia.

Saat itu pelaku kata Yusri komat-kamit sambil membaca doa dan menyuruh korban untuk menarik nafas sebanyak 3 kali.

"Kemudian setelah itu tubuh korban merasa lemas.

"Korban pun merasa mengantuk dan tidak sadarkan diri seperti dihipnotis," katanya.

Selanjutnya pelaku menutup pintu kamar dan menguncinya agar tidak terlihat oleh orang lain.

"Kemudian pelaku kembali duduk dan membuka kaki korban agak lebar atau mengangkang.

"Saat itulah pelaku mencabuli korban," kata dia.

Pelaku kata dia menggerayangi alat vital korban.

"Korban akhirnya merasa pada alat vitalnya terasa sakit, sehingga korban terbangun.

"Korban kaget saat terbangun karena posisi tangan kanan korban berada di atas paha pelaku dan menggerayangi alat vitalhya," katanya.

Selain itu pakaian korban yang mengenakan baju terusan gamis sudah dalam keadaan posisi terangkat sampai ke bagian paha.

Saat itu pun celana dalam korban sudah di bagian lutut.

"Dengan spontan korban berontak atau menepis tangan pelaku sambil berteriak ke luar ruangan," katanya.

Karena kejadian itu, korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi pada 27 November 2019.

"Dari laporan pelaku, kami sudah memeriksa 4 saksi termasuk korban.

"Lalu dilakukan gelar perkara dan menetapkan HA sebagai tersangka. Kemudian kami mengamankan HA pada 16 Desember lalu," kata Yusri.

Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti mengatakan dari hasil visum di RS Polri terhadap korban, dipastikan ada pencabulan oleh pelaku ke alat vital korban.

"Pelaku kami amankan dan kami tahan, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti," kata Dedi.

Dalam kasus ini kata Dedi pihaknya menyita barang bukti pakaian korban.

Pelaku katanya dijerat Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(bum)



https://wartakota.tribunnews.com/201...notis?page=all

diamondchest
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.9K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.