Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Fery.WAvatar border
TS
Fery.W
Selamat Bertugas Pimpinan KPK Baru, Eh Apa Kabar Perppu KPK?
Selamat Bertugas Pimpinan KPK Baru, Eh Apa Kabar Perppu KPK?

Di tengah ketidakikhlasan masyarakat sipil, judicial review yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Hari ini 20 Desember 2019, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  yang baru, masa bakti 2019-2023  akan dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka.

Pimpinan KPK periode ini dipimpin oleh Komisaris Jenderal Pol Firli Bahuri seorang Polisi berbintang tiga, yang dulu sempat lama bertugas di KPK. Kemudian Alexander Marwata Komisaris KPK sebelumnya yang terpilih kembali.

Nurul Gufron yang sempat menimbulkan perdebatan karena aturan usia, dirinya masih di bawah 50 tahun.  Kemudian ada nama Nawawi Pamolongo dan satu-satunya perempuan Lili Pantauli Siregar.

Istimewanya kali ini  jajaran pimpinan KPK  akan ditambah dengan Dewan Pengawas yang terdiri dari 5 orang  sebagai amanat dari Undang-Undang No 19 tahun 2019 Tentang KPK, ya UU KPK yang baru. 

Ya, Dewan Pengawas inilah yang sempat memancing polemik panjang di masyarakat sehingga Mahasiswa turun kembali ke jalan. Berdasarkan Pasal 21  UU KPK  yang  baru, masa jabatan Dewan Pengawas sama dengan komisioner KPK yaitu 4 tahun, dan hanya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama  1 kali.

Sementara mengenai tugas dan kewenangan Dewan Pengawas di atur dalam Pasal 37b UU KPK baru, yaitu.

1. Mengawasi pelaksanaan  tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi

2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeladahan dan/atau penyitaan

3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK

4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang.

5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dugaan adanya pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pimpinan dan Pegawai KPK

6. Melakukan evaluasi Kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala sekali dalam satu tahun.

Butir ke 2  dari pasal 37b tentang penyadapan ini lah yang memicu kekhawatiran para penggiat anti korupsi, mahasiswa dan masyarakat sipil. Bahwa penindakan korupsi akan dikangkangi penguasa. 

Padahal salah satu tool jagoannya KPK ialah di sisi penyadapan yang merupakan rangkaian dari penindakan

Karena dari awal penunjukan  Dewan Pengawas yang dilakukan oleh Presiden seperti menafikan independensi KPK, Dewas dianggap menjadi kepanjangan tangan dari penguasa.

Nah, jadi penting sekali keberadaan Dewas KPK yang memiliki rekam jenjak yang berintegritas dan berpihak pada pemberantasan Korupsi, kabar angin yang menyatakan bahwa Dewas periode 2019-2023 ini akan diisi oleh sosok-sosok yang mumpuni dan sangat berpihak pada pemberantasan korupsi.

Sebut saja Artidjo Alkosar mantan Hakim Agung yang kerap kali menghajar koruptor dengan hukuman berlipat. Albertina Ho, hakim perempuan dengan integritas tak diragukan lagi.

Kemudian ada Taufiqurahman Ruki mantan Pimpinan KPK periode yang pertama, jika bicara rekam jejak dalam pemberantasan korupsi, Ruki tak perlu diragukan lah.

Terus konon kabarnya ada dari kalangan akademisi dan ekonom, bisa Yenti Ganarsih mantan Ketua Pansel KPK, Beti Alisyahbana Penggiat anti Korupsi dan mantan CEO IBM Indonesia.

Dan bisa juga Mantan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Negara, Pengacara dan Ketum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.

Semoga saja personil-personil yang dipilih Presiden bukan seperti yang dikhawatirkan banyak pihak, menjadi liabilitas bagi pemberantasan korupsi atau berfungsi sebagai kepanjangan tangan penguasa dalam menindaklanjuti dugaan-dugaan korupsi yang terjadi di pemerintahan.

Dengan dilantiknya dua Layer pimpinan KPK  hari ini, sepertinya Penerbitan Perppu KPK oleh Presiden akan menguap menyublim menjadi cairan harapan semata. 

Presiden selama ini memang terlihat tak berminat untuk mengeluarkan Perppu, apettitenya dihajar habis oleh kepentingan politik yang ada di lingkaran terdekatnya.

Presiden sepertinya hanya buying time sekaligus meredam gejolak dengan seolah-olah mendengar masukan dari para tokoh yang kritis terhadap UU KPKyang baru, tentunya semua ingatlah itu.

Namun, ya sudah, life must go on kita mencoba berkompromi dengan sesuatu yang ada saja, harapannya Dewas  yang ditunjuk dan Pimpinan KPK yang di pilih Pansel  periode ini bisa membawa Indonesia lebih eager and agile dalam memberantas Korupsi.

Kita berilah kesempatan mereka bekerja, jika bekerja baik dengan indikator yang sudah ditargetkan kita apresiasi, jika buruk atau mengarah pada busuk kita koreksi dan saya rasa mahasiswa pun tak segan untuk turun lagi ke jalan.

Sumber.
https://amp.kompas.com/nasional/read...si-kinerja-kpk
Diubah oleh Fery.W 20-12-2019 01:38
S.e.m.e.d.i
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 5 lainnya memberi reputasi
6
966
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.