Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

121131Avatar border
TS
121131
Jaksa Dakwa Surya Anta cs Makar dan Pemufakatan Jahat

Jaksa Dakwa Surya Anta cs Makar dan Pemufakatan Jahat


Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa enam aktivis Papua, Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere melakukan makar dan pemufakatan jahat dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/12).

Pada dakwaan pertama, keenam aktivis Papua itu didakwa melanggar Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau mengenai makar.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu makar, dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain," kata Jaksa P Permana, dikutip dari Antara.


Sedangkan dakwaan kedua, Pasal 110 ayat (1) KUHP mengenai pemufakatan jahat yang didakwakan kepada keenam aktivis Papua, akibat kasus pengibaran bendera Bintang Kejora saat melakukan aksi di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 itu.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan pemufakatan jahat dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara," kata Permana.

Lihat juga: Topi Kari-kari, Simbol Semangat Aktivis Papua di Sidang Awal
Ada tiga babak persidangan yang dilakukan untuk enam orang aktivis itu. Persidangan pertama dilangsungkan dengan terdakwa Arina Elopere.

Pada persidangan kedua terdakwa yang dipanggil adalah Paulus Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.

Setelah itu, persidangan terakhir dilakukan untuk terdakwa Dano Anes Tabuni.

Adapun sidang selanjutnya akan dilakukan tahun depan, Kamis (2/1/2020) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa.



Doa dan Nyanyian

Sebelum persidangan dimulai, Surya Anta dkk menyempatkan berdoa dengan membentuk lingkaran dan menyanyikan sebuah lagu usai memasuki ruang sidang.

Lihat juga: Jaksa Belum Beri Berkas Perkara, Sidang Surya Anta Ditunda
Pantauan Antara, pada pukul 16.10 WIB, tiga orang di antara mereka yaitu Dano Tabuni, Arina Elopere, dan Ambrosius Mulait menggunakan ikat kepala serta riasan khas Papua.

Usai dipersilahkan duduk di ruang persidangan, keenam orang itu berdiri dan membentuk lingkaran untuk berdoa.

Selepas itu, mereka berbaris rapi menyanyikan lagu 'Misteri Kehidupan' yang diciptakan oleh aktivis Papua lainnya Arnold Clemens Ap. (Antara/osc)

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...ufakatan-jahat

Selamat menikmati dinginnya Hotel Prodeo
jabalnursaja
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
842
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.