NegaraKITAAvatar border
TS
NegaraKITA
Kenapa DPR Bela Penyelundup Mobil Mewah?
Spoiler for Mevvah:


Spoiler for Video:



Bagaimana jadinya apabila ada anggota Dewan yang terhormat tidak mendukung langkah aparatur negara menyita mobil mewah tidak taat pajak? Tentunya akan menyebabkan munculnya pertanyaan tersendiri di benak publik. Pertanyaan tersebut akhirnya dikemukakan oleh Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S. Pane.

Dikabarkan bahwa ada 13 mobil mewah yang diduga tidak memiliki surat-surat kendaraan alias bodong diparkir di markas Polda Jatim. Langkah dari aparat penegak hukum itu dikritik oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Menggunakan akun Instagram pribadinya @ahmadsahroni88, ia menilai pihak Polda Jatim telah salah dalam merazia mobil-mobil mewah tersebut.

Usut punya usut, ternyata Supercar Lamborghini berwarna merah dan emas yang disita Polda Jatim memiliki stiker bertuliskan Ahmad Sahroni Center (ASC). Sahroni sendiri mengklarifikasi bahwa mobil itu bukan miliknya. Stiker itu dipasang pada saat dirinya menjadi sponsor dalam acara Brotherhood Club Indonesia (BCI). Ia mengatakan bahwa mobil itu tidak bodong karena memiliki Form A.

Merdeka [Ahmad Sahroni Kritik Cara Polisi Sita Belasan Mobil Mewah di Jawa Timur]

Pernyataan Sahroni lantas dikritik balik oleh Ketua Presidium IPW Neta S. Pane. Ia mempertanyakan sikap pimpinan Komisi III DPR itu yang mengecam penyitaan belasan mobil mewah. Neta mendukung langkah Polda Jatim dan meminta agar mereka tidak perlu takut dalam bertindak tegas meski ada tudingan melakukan kesewenang-wenangan. Ia menyatakan bahwa IPW dan KPK mendukung tindakan Polda Jatim.

“Tujuannya agar pemilik mobil mewah itu taat peraturan. Jika para pemilik mobil mewah itu merasa benar dan diperlakukan tidak adil oleh polisi, mereka bisa mengadu ke Propam atau bahkan mempraperadilankan Polda Jatim,” kata Neta.

Neta juga membeberkan tiga alasan Polda Jatim bertindak tegas. Pertama, adanya kasus mobil mewah yang terbakar di jalanan Surabaya. Selain membahayakan, ternyata mobil tersebut tak dilengkapi dengan dokumen resmi.

Kedua, dari adanya temuan mobil mewah terbakar yang tidak memiliki surat-surat resmi, maka tentu ada dugaan bahwa mobil-mobil mewah lainnya juga tidak memiliki kelengkapan tersebut.

Ketiga, diduga banyak mobil mewah yang tidak bayar pajak alias pemiliknya mengemplang pajak.

Sementara itu, Polda Jatim mempersilahkan jika Sahroni memiliki bukti kesewenang-sewenangan aparat dalam kasus ini. Pihak Polda Jatim menegaskan bahwa mereka akan tetap memproses kasus ini, karena sudah ada lima kendaraan yang tidak terdaftar.

Antara News [IPW pertanyakan legislator tak dukung pengungkapan supercar bodong]

Kapolda Jatim Luki Hermawan menduga ada sejumlah pemilik mobil mewah yang sengaja tak membayarkan pajaknya. Modusnya yakni, pemilik hanya memiliki form A saja, namun tak membayar pajak kendaraannya secara rutin. "Modusnya sih hanya punya Form A aja, setelah itu enggak diurus pajaknya," pungkas Luki.

CNN Indonesia [Buntut Lamborghini Terbakar, Polda Jatim Sita 14 Mobil Mewah]

Menarik, Form A kembali disebut di sini. Sebagai informasi, Form A merupakan surat keterangan pemasukan kendaraan impor secara CBU yang sudah melunasi pajak impor dan bea masuk. Lantas selain pajak dari mobil mewah yang tidak dibayarkan, mengapa kepolisian bersikeras mengusut tuntas kasus ini?

Pada bulan April 2019 lalu, Polda Metro Jaya mendalami penyelundupan mobil mewah dengan menggunakan izin pameran agar terhindar dari bea masuk yang mencapai 200 persen. Mobil-mobil mewah tersebut datang dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan alasan untuk pameran. Namun, pada akhir Maret lalu, aparat menemukan satu unit Lamborghini berwarna merah yang diamankan dan diduga tidak memiliki izin jual beli sah di Jakarta. Saat diberhentikan, mobil itu ternyata milik sebuah showroom di Jakarta Selatan dan pengendara mobil merupakan calon konsumen yang tengah melakukan uji coba kendaraan di jalanan. Akan tetapi, mobil Lamborghini merah itu tercatat dalam manivest impor sementara, bukan izin impor permanen untuk diperjualbelikan dan digunakan di jalanan.

Manivest impor sementara mencatat ada sebanyak 60 mobil mewah berbagai merek yang diimpor sejak Februari hingga awal April 2019. Semua mobil mewah itu berasal dari Inggris Raya dan Singapura. Tercatat diimpor oleh PT KLOP yang berdomisili di Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Namun, meskipun penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi dugaan penyelewengan izin impor mobil, mereka tak menemukan pelanggaran atas status impor sementara mobil-mobil mentereng tersebut, semua dokumen lengkap.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak, Basuki Suryanto juga mengatakan bahwa salah satu pegawainya telah diwawancarai pihak Polda Metro Jaya.

Ketika kita melansir keterangan dari penyelidik Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada awal bulan April 2019 lalu, disebutkan bahwa fasilitas impor mobil mewah dimanfaatkan untuk mendatangkan mobil-mobil supercar dengan pajak murah. Dengan fasilitas itu, importir yang mendatangkan mobil-mobil mewah membayar pajak jauh lebih murah ketimbang impor pembelian mobil mewah resmi yang nilai pajaknya mencapai 200 persen.

“Nantinya ada dokumen asli tapi palsu, lalu mobil-mobil mewah itu dijual lebih murah dari harga pasar,” ungkapnya.

Okezone [Polisi Endus Penyelundupan Mobil Mewah dengan Modus Izin Pameran]

Maka ada alasan kuat mengapa Polda Jatim mencurigai adanya modus kepemilikan mobil mewah yang hanya menggunakan Form A, namun pajaknya tidak dibayarkan.

Hal itu pula yang menyebabkan Neta S. Pena mempertanyakan kritik dari Ahmad Sahroni. Mengapa ia sebagai perwakilan rakyat tidak mendukung pengungkapan supercar bodong yang menjadi salah satu penyebab pengacau potensi penerimaan negara, apalagi rasio pajak Indonesia masih rendah.

Kasus mobil mewah yang bersinggungan dengan anggota DPR ini mengingatkan kita kembali pada kasus Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang saat itu menjabat menjadi Ketua DPR. Polemik itu muncul saat ia mengunggah foto mobil Ferrari bernopol B 1 RED dalam akun Instagramnya tertanggal 16 Agustus 2015 dengan caption Sunday Morning 70th Indonesia.





Uniknya, dilansir dari Situs Samsat Jakarta, masa berlaku STNK mobil tersebut telah habis sejak 29 Maret 2015. Artinya, sudah hamper 3 bulan menunggak pajak dengan total pajak beserta dendanya sebesar Rp 98.121.000. Namun, Bamsoet menampik bahwa ia telah menunggak pajak dengan alasan mobil mewah itu telah dijual dua tahun lalu, ujarnya saat ia diwawancara pada 20 Januari 2018.

Uniknya, setelah diselidiki, ternyata pemilik mobil tersebut adalah Andi Firmansyah yang berprofesi sebagai petugas keamanan di Tanah Abang.

Kumparan [Teka-teki Mobil Ferrari B1 RED di Instagram Bamsoet]
Diubah oleh NegaraKITA 19-12-2019 13:08
Proloque
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.5K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.