tujuh.tahunAvatar border
TS
tujuh.tahun
Akhir Aksi Cabul Habib Husein Alatas

Jakarta - Aksi pencabulan yang dilakukan oleh Husen Alatas atau yang biasa dipanggil Habib Husein Alatas berakhir di kantor polisi. Pencabulan itu dilakukan dengan berkedok pengobatan alternatif.

Kasus ini terungkap setelah korban seorang wanita berinisial R (37) melapor ke polisi. Aksi pencabulan itu terjadi pada 26 November 2019, di tempat Habib Husein Alatas berpraktik, di Kecamatan Setu, Bekasi.

Saat itu korban diarahkan untuk masuk ke sebuah kamar. Di dalam kamar itu, korban diberi pengobatan.

Namun, setelah beberapa menit di dalam kamar, korban merasa tidak sadarkan diri. Korban lalu terbangun dengan posisi kesakitan dan mendapati pelaku tengah melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Menyadari hal itu, korban langsung terbangun dan melarikan diri.

Habib Husein Alatas baru berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP Noor Marghantara, di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (16/12) lalu. Penangkapan Habib Husein Alatas ini berdasarkan laporan korban bernomor LP/7694/XI/2019/PMJ/Dit Reskrimum pada 27 November 2019.

Husen disebut polisi mencabuli korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.

"Memang betul kemarin Senin tanggal 16 Desember sekitar pukul 10.00 pagi tim Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan atau pencabulan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Yusri menjelaskan Habib Husein Alatas sehari-hari membuka praktik pengobatan alternatif. Korban datang ke tempat praktik Habib Husein Alatas yang terletak di Kecamatan Setu, Bekasi, untuk berobat.

"Korban merasa sakit, sehingga melakukan pengobatan di sana," ucapnya.

Habib Husein telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga sudah resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (17/12).

"Sudah tersangka. Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan dan sudah masuk penyidikan," ujar Yusri.

Akibat perbuatan cabul itu, Husein Alatas dijerat dengan Pasal 290 KUHP.

Adapun Pasal 290 KUHP berbunyi: "Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya dapat di pidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun."

Saat ini diketahui baru ada satu korban yang melaporkan perbuatan pelaku. Polisi masih mengembangkan kemungkinan pelaku melakukan perbuatan serupa terhadap pasien lainnya.

"Baru satu (yang melapor), perempuan yang melaporkan," ucapnya.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus itu. Polisi juga akan meminta keterangan saksi lainnya.

https://detik.com/news/berita/d-4826...-husein-alatas

Daripada sibuk mengkafirkan atau mengharamkan ucapan selamat natal, lebih baik organisasi2 islam seperti MUI, Muhammadiyah, NU, dll, introspeksi diri kenapa banyak orang bergelar habib melakukan tindak kriminal.

Ini lebih mencoreng islam daripada mengucap selamat natal, lebih menghina islam daripada ucapan ahok.

Mungkin ini alasan di arab saudi ga ada gelar habib, agar jika orang tersebut melakukan kejahatan, Islam dan nama besar Nabi Muhammad tidak ikut tercemar. Mungkin.

Islam, tauhid, ibadah, iman, taqwa, itu input untuk diri kita sendiri,
outputnya itu kemanusiaan, kasih sayang sesama manusia dan makhluk lainnya.

Kalau outputnya pelecehan, perlu dikoreksi jangan2 ada yg salah dg cara belajarnya.

emoticon-Traveller
Diubah oleh tujuh.tahun 18-12-2019 02:24
riolam
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 13 lainnya memberi reputasi
12
4.5K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.