Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Baca! Begini Modus Penipuan Rumah Murah Syariah

Selasa, 17 Desember 2019Baca! Begini Modus Penipuan Rumah Murah Syariah

jpnn.comJAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada oknum yang menawarkan program rumah murah dengan harga tidak masuk akal.

Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dalam konferensi pers pengungkapan komplotan penipuan bermodus perumahan syariah di Mapolda Metro Jaya.

"Saya sudah mengimbau ketika ada yang menawarkan dengan harga murah bahkan mungkin tidak masuk logika kita, itu betul-betul kita cek apakah ini memang ada oknum-oknum yang menggunakan kesempatan itu sehingga kita tidak jadi korban," kata Gatot.


Baca Juga:




Gatot menjelaskan komplotan ini menawarkan rumah dengan syarat yang sangat mudah dan menggiurkan masyarakat. Tujuannya tidak lain adalah untuk menarik uang sebanyak-banyaknya.


"Mereka tawarkan 100 persen syariah, tanpa BI checking, tanpa denda, tanpa sita, tanpa riba bank, dan sebagainya," tutur Gatot.


Dikatakan Gatot, komplotan ini juga menyebarkan brosur-brosur, mengadakan pertemuan, bahkan membangun rumah contoh sehingga membuat masyarakat tertarik.


Baca Juga:




Komplotan ini berhasil menjaring 3.680 orang dan menjanjikan rumah siap huni pada Desember 2018 kepada para korbannya.


"Mereka dijanjikan Desember 2018 perumahan itu sudah diberikan kunci tapi fakta menyatakan tidak diberikan, sehingga pada Maret 2019 ada laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan, sekarang kami bisa menangkap pelakunya dan sekarang masih mendalaminya," sambungnya.


Adapun total kerugian yang diderita oleh para korban yang mencapai 3.680 orang tersebut mencapai Rp40 miliar.

Baca Juga:



Pihak kepolisian juga meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan bermodus perumahan syariah untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.

Pasalnya, korban penipuan komplotan bermodus perumahan syariah ini diketahui mencapai 3.680 orang. Namun, hingga saat ini hanya 63 orang yang sudah melapor.

Dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap empat tersangka yakni MA, SW, CB dan S. Empat orang ini diketahui terlibat langsung untuk merencanakan pembangunan perumahan fiktif untuk menjerat para korbannya.

Para pelaku ini kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih terus mendalami aliran dana dari para tersangka.


Para tersangka ini dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 12 tahun penjara.(antara/jpnn)




  

BERITA TERKAIT















yudistira98
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.8K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.