Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tatapokAvatar border
TS
tatapok
Dalam Dua Bulan, Polisi Ungkap Penipuan Rumah Syariah dengan Total Kerugian Rp 63 M
Dalam Dua Bulan, Polisi Ungkap Penipuan Rumah Syariah dengan Total Kerugian Rp 63 MPara tersangka penipuan penjualan perumahan syariah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Penulis: Rindi Nuris Velarosdela

 | 

Editor: Irfan Maullana

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam dua bulan terakhir, Polda Metro Jaya mengungkap dua kasus penipuan penjualan rumah syariah di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Para tersangka menipu korbannya dengan modus yang sama, yakni penjualan rumah syariah tanpa riba, tanpa pengecekan Bank Indonesia (BI checking), tanpa bunga kredit, dan penawaran harga rumah yang murah.

Kasus pertama, kerugian mencapai Rp 23 miliar

Kasus pertama diungkap pada November 2019. Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, penipuan penjualan rumah syariah itu telah terjadi sejak 2015 hingga 2019. Tercatat ada empat tersangka diamankan polisi, masing-masing berinisial AD, MAA, MMD, dan SM.

Keempat tersangka telau menipu 270 orang dengan total kerugian mencapai Rp 23 miliar. Kendati demikian, hanya 41 orang yang melaporkan kasus penipuan itu ke polisi.

"Bayangkan tidak ada riba, kamu tidak checking bank, tidak ada bunga kredit, pasti akan sangat menarik. Tapi sampai sekarang pembangunan (perumahan syariah) belum ada, sehingga masyarakat ini menjadi korban," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).

Gatot menjelaskan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda untuk melancarkan aksi penipuannya. Tersangka AD berperan sebagau direktur PT ARM Cipta Mulia yang bergerak di bidang pembangunan rumah syariah.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni MAA, MMD, dan SM merupakan karyawan pemasaran penjualan perumahan itu.

Kepada para korban, perumahan syariah itu dijanjikan akan dibangun di lima lokasi yakni dua perumahan di kawasan Bogor, satu di Bekasi, satu di Bandung, dan satu perumahan di Lampung.

Namun, hingga November 2019, belum dibangun perumahan syariah seperti yang dijanjikan kepada para korban. Para tersangka malah melarikan diri dengan menggunakan uang para korban yang telah ditransfer melalui bank syariah.

Saat diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan buku tabungan.

Kasus kedua, korban 3.680 orang

Tak berselang lama sejak pengungkapan kasus penipuan pada November 2019 lalu, polisi kembali ungkap kasus penipuan penjualan rumah syariah pada Desember 2019.

Kali ini, perumahan syariah itu rencananya akan dibangun di daerah Tangerang Selatan dan Banten. Sebanyak empat tersangka diamankan polisi, masing-masing berinisial MA, SW, CB, dan S.

Gatot mengatakan, empat tersangka itu telah menipu 3.680 korban dengan total kerugian mencapai Rp 40 miliar. Kendati demikian, polisi baru memeriksa 63 korban yang melaporkan kasus penipuan itu.

"(Para tersangka) menawarkan perumahan harga murah dengan iming-iming perunahan syariah. Harganya murah, tanpa riba, tanpa checking bank sehingga masyarakat tertarik. Ada 3.680 korban, dari itu semua kita sudah memeriksa 63 korban," kata Gatot dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Kepada para korban, tersangka menjanjikan pembangunan perumahan itu rampung pada Desember 2018.

Namun, hingga saat ini, belum tampak pembangunan rumah syariah seperti yang dijanjikan kepada para korbannya.

Dalam melancarkan aksinya, keempat korban menjalankan peran yang berbeda-beda. Tersangka pertama berinisial MA berperan sebagai komisaris PT Wepro Citra Sentosa yang berinisiatif dan merencanakan pembangunan perumahan fiktif.

Tersangka SW berperan sebagai direktur utama PT Wepro Citra Sentosa yang bertugas menjalankan perusahan serta bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka penjualan perumahan fiktif tersebut.

Tersangka CB berperan sebagai karyawan pemasaran yang bertugas membuat iklan dan brosur untuk meyakinkan para konsumen membeli perumahan fiktif tersebut.

Sementara itu, tersangka S merupakan istri dari tersangka MA yang berperan sebagai pemegang rekening penampung uang dari para korban.

Dikonfirmasi terpisah, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengungkapkan, polisi masih memburu dua tersangka penipuan penjualan perumahan syariah yang berkaitan dengan PT Wepro Citra Sentosa.

Kedua tersangka yang berstatus buron itu berperan sebagai karyawan pemasaran.

"Sementara ada dua (tersangka yang buron). (Perannya) sebagai pemasar dan juga meyakinkan para konsumen," kata Dedy.

Untuk mencegah aksi penipuan penjualan rumah syariah kembali, Dedy mengimbau masyarakat tak mudah percaya penjualan perumahan syariah dengan harga murah.

Masyarakat sebaiknya mengecek terlebih dahulu perusahaan pengembang perumahan di website pemerintah daerah atau kementerian PUPR saat mendapat tawaran rumah syariah dengan harga murah.

"Masyarakat diimbau mengecek ke Kementerian Agama, Kementerian PUPR, terdaftar atau tidak perizinannya. Mereka juga dapat mengecek ke bagian perizinan di website pemda setempat, itu bisa dicek online," ungkap Dedy.

Seluruh tersangka penipuan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara.


Sumur

Nikmat Seimin Mana Yang Ente Dustakan emoticon-Maaf Agan
Diubah oleh tatapok 17-12-2019 02:51
sebelahblog
4iinch
makgendhis
makgendhis dan 9 lainnya memberi reputasi
10
4.9K
51
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.