Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Beritaunik24Avatar border
TS
Beritaunik24
Menteri KKP Enggan Jawab Kritik Susi Mengenai Ekspor Benih Lobster
Menteri KKP Enggan Jawab Kritik Susi Mengenai Ekspor Benih Lobster
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tak mau menanggapi kritik yang disampaikan pendahulunya Susi Pudjiastuti soal rencananya membuka larangan ekspor benih lobster.

Edhy hanya mengatakan mengkritik merupakan hak seseorang termasuk Susi. Ia pun tak mempermasalahkan hal tersebut.

"Ooh itu hak bicara, jadi biar saja," kata Edhy di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12)

Edhy tetap tak mau memberi tanggapan atas kritik yang disampaikan Susi. Wakil ketua umum Partai Gerindra itu hanya diam sembari berjalan menuju mobilnya.

Larangan ekspor benih lobster diterapkan Susi ketika menjabat menteri kelautan dan perikanan Kabinet Indonesia Kerja 2014-2019. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Namun, Edhy berencana merevisi aturan itu. Mengetahui larangan ekspor benih lobster akan dihilangkan, Susi melontarkan kritik lewat twitter pribadinya, @susipudjiastuti.

Dalam 'cuitannya', Susi menyebut lobster memiliki nilai ekonomi tinggi.

"Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menjual bibitnya, dengan harga seperseratusnyapun tidak. Astagfirulah. karunia Tuhan tidak boleh kita kufur akan nikmat dari-Nya," kata Susi.

"Belajar baru omong! .. lobster belum bisa di-breeding- kan in house. Semua bibit alam. Vietnam/budidaya hanya membesarkan. Dan hanya dari Indonesia mereka bisa dapat, lewat Singapura atau yang langsung. Negara lain yang punya bibit tidak mau jual bibitnya. Kecuali kita, karena bodoh," ujar Susi menanggapi cuitan salah satu akun netizen.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan aliran dana penyelundupan benih lobster ke luar negeri mencapai Rp300 miliar-Rp900 miliar per tahun. Dana tersebut digunakan mendanai pengepul dalam negeri dan membeli benih tangkapan nelayan lokal.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan dana tersebut berasal dari bandar yang ada di luar negeri lalu dialirkan ke berbagai pengepul di Indonesia. Tak hanya penyelundupan benih lobster juga terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Jadi banyak pihak yang terlibat di sana termasuk pihak eksportir dan importir yang menggunakan penyamaran untuk menerima pembayaran itu," kata Kiagus, Jumat (13/12).


https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...kspor-lobster
extreme78
4iinch
tien212700
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.4K
19
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.