Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
Pegawai KPK Mundur Ogah Jadi ASN, Komisi 3: Cuma 3 dari 1600 Pegawai, Itu Putusan MK
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, ada tiga pegawai KPK yang mengajukan pengunduran diri lantaran menolak menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut diungkapkan Agus dalam rapat kerja terkahir pimpinan KPK bersama Komisi III DPR pada Rabu, 27 November 2019 lalu.

BACA JUGA : Pimpinan KPK Baru dan Dewan Pengawas Dilantik 20 Desember

Anggota Komisi III Arsul Sani menilai jawaban Ketua KPK itu sekaligus membantah kabar banyaknya pegawai KPK yang mundur lantaran menolak menjadi ASN.

Banyak itu berapa? Orang pada RDP (rapat dengar pendapat) kemarin pimpinan KPK jelaskan hanya 3 pegawai (mundur) dari 1.600 pegawai kok," kata Arsul pada Liputan6.com, Sabtu (30/11/2019).

Arsul menyebut keluar-masuknya pegawai dalam suatu instansi bukan hal yang aneh dan perlu diherankan.

"Keluar masuk (turn over) pegawai itu bukan hal yang luar biasa. Jadi ya nggak perlu dibuat jadi isu besar, lagipula ketentuan wajib jadi ASN itu kan karena Mahkamah Konstitusi di 2017 telah menetapkan KPK itu termasuk ranah eksekutif dan sudah putusan final dan mengikat, jadi jangan dibuat heboh dan menyudutkan seolah-olah pemerintah yang memutuskan," ucapnya.

Politisi PPP itu menyatakan, tiap pegawai memiliki hak untuk mundur. Ia yakin, dengan jumlah yang mundur dari pegawai KPK itu tdak akan berpengaruh banyak bagi kinerja KPK keseluruhan.

"Setiap orang yang bekerja di satu tempat pada dasarnya punya hak untuk mundur. Apalgi kalau cuma belasan (mundur) dari 1.600an pegawai, nggak soal," ucapnya.

BACA JUGA: Ketua KPK Terpilih Irjen Firli Tak Masalah Pegawai KPK Jadi ASN: Yang Penting Gaji Tak Turun

Putusan Mahkamah Konstitusi

Adapun dasar hukum di balik penempatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari lembaga eksekutif sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-XV/2017. Dikarenakan perdebatan hukum selama KPK dibentuk tidak jelas status kelembagaannya di dalam Undang-Undang yang mengatur kelembagaan negara apakah termasuk eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, memuat; "KPK termasuk dalam ranah kekuasaan pemerintahan (eksekutif) yang berciri independen.

Walaupun KPK tidak bertanggung jawab kepada Presiden secara langsung, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan."

Meski demikian, walau berstatus lembaga eksekutif, tak akan menghilangkan kewenangan KPK sendiri. Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya ini bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.


https://m.liputan6.com/news/read/412...i-1600-pegawai
Diubah oleh joko.win 15-12-2019 13:41
muhamad.hanif.2
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.5K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.