Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ZenMan1Avatar border
TS
ZenMan1
Iuran BPJS Naik Tahun Depan, Ini 3 Skema Alternatif Terawan



Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai awal tahun depan. Hal ini dilakukan untuk menangani beban defisit BPJS Kesehatan diproyeksikan mencapai Rp 16 triliun, sehingga kenaikan iuran mendesak.

Dalam pesan singkat yang disiarkan, BPJS Kesehatan mengingatkan kenaikan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020. Berdasarkan Perpres No 75/2019, iuran baru yang berlaku 2020 untuk kelas I Rp 160 ribu, kelas II Rp 110 ribu. Sedangkan kelas III Rp 42 ribu 


Meski ada kenaikan, dalam Perpres itu tertera, iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.

Sementara itu, untuk iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III meningkat menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.

Bagi peserta atau mandiri kelas II akan meningkat menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu. Sementara itu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari yang sebelumnya Rp 80 ribu.

Meski akan naik tahun depan, dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi XI DPR, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putrato mengusulkan tiga alternatif untuk iuran BPJS Kesehatan.

Pertama, usulan subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran JKN pada peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja Kelas III). Namun kata Terawan, ini harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Alternatif kedua yang diusulkan Menteri Terawan adalah memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta PBI yang diproyeksikan pada tahun mendatang, yang mana akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019.

"Profit ini digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta PBPU dan BP Kelas III," ungkap Terawan. 



Alternatif ketiga, Kementerian Sosial sedang melakukan perbaikan kualitas data PBI sekaligus mengintegrasikan data PBI dengan dengan DTKS (Data Terpadu Program Kesejahteraan Sosial).

"Dalam data PBI non DTKS sejumlah 30.620.052 jiwa yang akan dinonaktifkan oleh Mensos," jelas dia.

"Rencana pen-nonaktifan data PBI tersebut dapat dimanfaatkan untuk digantikan oleh peserta PBPU dan BP Kelas III yang berjumlah 19.961.569 jiwa," kata Terawan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum berjalan mulus, pasalnya parlemen menolak kenaikan iuran tersebut di tahun depan.

Terawan bersama Dirut BPJS Fachmi Idris saat ini sedang melakukan rapat internal untuk memutuskan apakah kenaikan iuran BPJS bisa ditunda atau tidak. 


sumur

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...rnatif-terawan
takbo.dobo
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.2K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.