Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
OJK siapkan aturan equity crowdfunding
OJK siapkan aturan equity crowdfunding
Ilustrasi gambar. Seorang karyawan beraktivitas di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi khusus yang mengatur layanan urunan dana masyarakat secara massal kepada perusahaan rintisan (startup) melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding.

Layanan ini juga akan difokuskan untuk membiayai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

"Targetnya aturan selesai segera," kata jurubicara OJK, Sekar Putih Djarot, seperti dikutip Kontan, Senin (16/7).

Menurutnya, equity crowdfunding ini hampir sama seperti perusahaan yang mencari pendanaan di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO). Bedanya, equity crowdfunding bisa dimanfaatkan bagi perusahaan rintisan untuk mencari pendanaan.

Hal ini tentu membuka kesempatan bagi pelaku UMKM maupun startup untuk mendapatkan pendanaan guna menjalankan bisnisnya. Sekaligus, menjadi alternatif pencarian dana di luar pasar modal serta perbankan.

"Sementara bagi pemilik dana, mereka bisa memiliki pilihan yang lebih luas untuk berinvestasi, di luar portofolio yang selama ini sudah ada di pasar finansial," ujar Sekar.

Nantinya, Peraturan OJK (POJK) ini akan mengatur penyelenggara, penerbit efek, dan investor.

Equity crowdfunding merupakan upaya perusahaan financial technology (fintech) untuk menawarkan penjualan saham dari penerbit kepada pemodal atau investor secara digital.

Di dalam draf POJK disebutkan, bahwa jangka waktu penawaran paling lama 12 bulan dengan nilai saham yang ditawarkan maksimal mencapai Rp6 miliar.

Dalam beleid rancangan peraturan OJK, penyelenggara equity crowdfunding ditetapkan harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) ataupun koperasi, dengan modal disetor minimal Rp2,5 miliar.

Penyelenggara harus mengajukan izin terlebih dahulu ke OJK. Lalu, OJK akan menelaah paling lama 20 hari untuk memutuskan persetujuan atau penolakan.

Setiap pihak bisa menjadi pemodal dengan ketentuan penghasilan sampai dengan Rp500 juta dengan maksimum investasi 5 persen dari penghasilan dan penghasilan di atas Rp500 juta dengan maksimum investasi 10 persen dari penghasilan.

Nantinya, rancangan peraturan ini akan disesuaikan dengan tanggapan stakeholder. Salah satu yang akan diatur nantinya adalah investor, seperti kriteria pemodal yang bisa membeli saham melalui platform milik penyelenggara.

Sementara, pasar kedua atau secondary market tidak akan spesifik diatur. Hanya, penyelenggara bisa menyediakan sistem untuk akomodasi hal tersebut. Adapun kebijakan atas jenis usaha ini sudah diterapkan di beberapa negara, seperti Arab Saudi dan Kanada.

Kepala Riset Narada Aset Manajemen, Kiswoyo Adi Joe mengungkapkan, langkah OJK untuk merancang aturan equity crowdfunding perlu disambut positif. Selain memperluas akses pendanaan, aturan tersebut sekaligus mampu menambah keberagaman produk di pasar modal.

Menurutnya, di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang saat ini kebanjiran startup (rintisan), langkah otoritas menjadi suatu trobosan positif. Dengan produk-produk pendanaan baru dan menarik, harapannya bisa memperluas dan mendorong perkembangan perusahaan rintisan Tanah Air.

"Harapannya, akan ada unicorn yang muncul dari sini, seperti Alibaba dan lainnya," ungkapnya.

Meski prospektif, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) memberikan sedikit catatan atas model bisnis yang ditawarkan oleh perusahaan penyedia aplikasi crowd funding.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Group Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Triyono menuturkan bahwa dalam fintech crowdfunding, tidak ada pihak yang menjamin bahwa startup maupun UKM mencapai target pendanaan yang memungkinkan bisnis yang dijalankan sesuai dengan target.

Dalam istilah pasar modal, tidak ada underwriter yang menutup kekurangan dana jika dana dari investor tidak sesuai harapan.

"Jika dana tidak tercapai, apakah ada jaminan bisnis yang dijalankan bisa berjalan dan sesuai target? Ini yang menjadi pertanyaan kami. Jika usaha yang dibiayai investor tidak berjalan, bagaimana nantinya investor yang telah menanamkan dananya?" kata Triyono, Minggu (15/7/2018).

Menurut Triyono, untuk proses lainnya relatif tidak ada masalah. Proses uji tuntas (due dilligence), misalnya, hal itu bisa dilakukan secara langsung oleh investor dengan pihak pemilik usaha.

Terkait dengan hal ini, OJK terus melakukan penyempurnaan regulasi guna mengatur industri fintech di tanah air. Tak hanya untuk melindungi konsumen, peraturan tersebut akan menjadi payung hukum bagi industri teknologi finansial yang beroperasi.
OJK siapkan aturan equity crowdfunding


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...y-crowdfunding

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- OJK siapkan aturan equity crowdfunding Menertibkan PKL demi Asian Games

- OJK siapkan aturan equity crowdfunding Menteri Susi gandeng Slank resmikan Pandu Laut Nusantara

- OJK siapkan aturan equity crowdfunding PKB usung Jokowi dan iming-iming untuk Muhaimin

dellesology
tata604
anasabila
anasabila dan 2 lainnya memberi reputasi
3
16.7K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread741Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.