davinofAvatar border
TS
davinof
Sesusah Itukah Menghukum Mati Koruptor di Indonesia ?


Semua orang di republik ini tau kok, kalo korupsi itu salah satu tindakan kriminal paling memalukan. Yang maling satu orang tapi yang susah bisa satu kabupaten bahkan satu negara......

Kalo menurut gua yang bodoh ini, orang yang melakukan korupsi berapa pun nilainya tetap saja kriminal. Jadi gak ada bedanya koruptor dengan orang yang maling ayam, nyolong sendal, atau begal motor......

Toh judulnya maling maling juga kan?



Hari ini adalah hari Anti Korupsi Sedunia. Saat Jokowi berkunjung ke SMK 57, Jalan Taman Margasatwa, Jakarta Selatan. Beliau ditanya oleh seorang siswa bernama Harli.....

"Pak, mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas, kenapa enggak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati, kenapa kita hanya penjara, tidak ada hukuman mati,".

https://kumparan.com/

Dan tahukah anda apa jawaban presiden saat ditanya seperti itu? Ini jawabannya :

"Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat"

Sebagai rakyat jelata kok gua jadi bingung ya......Seorang presiden harus menunggu kehendak masyarakat dulu jika mau menghukum mati koruptor?

Padahal dalam UU Tipikor sendiri aturan tentang hukuman mati bagi para koruptor itu ada loh!Cuma ya itu gak pernah dipake sama sekali.......

Kenapa gak pernah dipake? Karena koruptor itu cerdas untuk mengakali UU tersebut.

Dalam UU Tipikor dinyatakan bahwa hukuman mati bagi koruptor itu hanya berlaku salah satunya bagi mereka yang menyelewengkan dana bantuan bencana alam......



Jadi, kalo maling duit rakyat sebanyak apapun selama bukan dana bencana alam tidak akan pernah dihukum mati. Begitu ya? Enak banget ya?
emoticon-Leh Uga


H. Muhir koruptor dana bantuan bencana alam Lombok

Ingat dengan kasus korupsi uang bantuan bencana alam yang dilakukan oleh H. Muhir, beberapa tahun yang lalu? Apa dia dihukum mati atau dituntut dengan hukuman mati? TIDAK!

Kenapa tidak? Seperti yang dikatakan oleh menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.......

"Ada juga kemarin di Lombok. Kan itu besarannya itu semua dalam pertimbangan. Kalau memang bencana alam, tapi dia korupsi Rp 10 juta. Kan ada variabel-variabel yang harus dipertimbangkan,"

"Kalau misalnya ada dana bencana alam Rp 100 miliar, dia telan Rp 25 miliar, itu sepertiga dihabisi sama dia, ya itu lain cerita,"


Sekali lagi sebagai rakyat bodoh gua kok heran terus ya........emoticon-Bingung

Kalo maling duit bantuan bencana alam senilai 10 juta atau 100 juta gak bakalan dihukum mati karena nilainya kecil.

Ada variabel katanya yang harus dipertimbangkan..... Kok bikin ngakak ya? emoticon-Big Grin

Sesusah itu ya menghukum mati para koruptor di republik ini? Padahal katanya Indonesia ini negara hukum... Katanya

Ketika ada ratusan, bahkan ribuan kasus korupsi di Indonesia, bahkan yang sudah terbukti di pengadilan tapi kita gak pernah bisa dan gak pernah mau menghukum mati koruptor......


Atut ratu korupsi

Enak amat ya jadi koruptor di negara ini? Abis maling lalu foya foya......ketauan ditangkap cuma di penjara.

Hah, itupun hanya beberapa tahun saja. Setelah itu lenggang kangkung seolah tak punya muka..... Malah bisa nyaleg pula......emoticon-fuck


Ya Tuhan,
Mantap benar negaraku ini! Pantas para begundal itu betah tinggal disini.....



Oleh : davinof 2019 @kaskus


Source of Pictures : Google Images

Referensi : https://kumparan.com/



kecebaday
anasabila
sebelahblog
sebelahblog dan 8 lainnya memberi reputasi
9
2.2K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.