Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gaygeneAvatar border
TS
gaygene
Cabuli dan Aniaya Murid, Oknum Kepala Sekolah Diadili
Surabaya (beritajatim.com) – Seorang oknum Kepala SMP di Surabaya Barat yakni AS diadili lantaran melakukan pencabulan atau pelecehan seksual dan penganiayaan pada sejumlah anak didiknya. Persidangan yang dipimpin hakim R Anton Widyopriyono diruang Tirta 1 mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan A Arianto, Rabu (11/12/2019).
Dalam surat dakwaanya, JPU Novan membeberkan peristiwa pencabulan dan penganiayaan yang dilakukan terdakwa AS pada 5 siswanya. “Bahwa perkara ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap 21 anak, beberapa diantaranya telah menjadi korban pelecahan seksual oleh terdakwa,” terang JPU Novan saat membacakan surat dakwaannya.
Dari 5 korban, satu korban menjadi korban penganiayaan terdakwa. Sedangkan 4 lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara terdakwa meremas alat vital korban. “Korban merasa ketakutan karena adanya ancaman dari terdakwa, dengan mengancam akan tidak dinaikkan kelas dan dikeluarkan dari sekolah apabila tidak mau menuruti kemauan terdakwa,” terang JPU Novan.
Atas perbuatan tersebut, JPU Novan mendakwa terdakwa AS dengan pasal berlapis. Yakni melanggar Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU dan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Tentang Perlindungan Anak dan melanggar Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:

Penjual Pentol Cabuli Tiga Anak SD

Cabuli 2 Keponakan Selama 3 Bulan

Dicekoki Alkohol, Gadis di Bawah Umur Ini Digilir 5 Orang, 2 Pelaku Diantaranya Juga Masih ABG

Selain Jual Isteri, Nur Hidayat Juga Punya Fantasi Seks Mengejutkan

Menunggu 5 Bulan, Polisi Ringkus Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Diskum Lantamal TNI AL mengaku akan mengajukan eksepsi. “Kami ajukan ekspepsi,” ujar terdakwa yang disambut ketukan palu hakim Anton sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Terpisah, Terdakwa AS menyatakan semua dakwaan JPU tidak benar. Ia membatah sangkaan pencabulan tersebut. “Semuanya bohong, peristiwa itu tidak pernah ada. Nanti aja akan dijelaskan di eksepsi,” pungkasnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Sementara Wulansari, salah satu orang tua korban berharap agar terdakwa diberikan hukuman setimpal. “Untuk memberikan efek jera pada terdakwa. Kalau anak saya menjadi korban penganiayaan, inisialnya A,” tandasnya saat dikonfirmasi di tempat yang sama.
Saat ditanya apakah ada masih ada trauma yang dialami anaknya dan para korban lainnya, Wulansari mengaku para korban telah dilakukan healling untuk menghindari peristiwa yang sama dari pelaku yang berbeda. “Saya berharap agar korban korban yang lainnya berani melapor untuk menegakkan keadilan,”pungkasnya. [uci/suf]



https://beritajatim.com/hukum-krimin...kolah-diadili/


Kali ini kepseknya braii emoticon-Mad


Mulus buat yang butuh

Cabuli dan Aniaya Murid, Oknum Kepala Sekolah Diadili

sebelahblog
4iinch
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
669
7
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.