powerpunkAvatar border
TS
powerpunk
Hati - Hati Tipu Daya Kredit KPR In House dan Syariah

Selamat pagi, siang, sore, petang, dan malam kawan - kawan kaskuser semua yang baik hati. Bertemu kembali di thread sederhana ane.
emoticon-Nyepi




Menjadi salah satu dari tiga kebutuhan pokok manusia, rumah selalu menjadi komoditas yang menarik. Bahkan saat kampanye pun banyak politisi yang memberi janji - janji mempermudah kepemilikian hunian dengan berbagai program yang ditawarkan. Ada yang berjanji memberi DP nol persen, rumah murah untuk buruh, DP nol rupiah, dan masih banyak lagi janji - janji manis yang ditawarkan. Mereka sadar bahwa menjual program yang memang menjadi kebutuhan pokok akan lebih mengena.

Hal itu ternyata disadari pula oleh orang - orang yang punya niat jahat. Mereka mengambil keuntungan dari banyaknya kebutuhan tersebut. Mereka sadar bahwa masih banyak orang yang belum memiliki rumah, meski sebenarnya mereka sangat menginginkannya. Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebabnya. Harga rumah yang selangit tak bisa mereka gapai kalau hanya mengandalkan gaji setara UMK. Mau tak mau mereka harus mencari cara supaya tetap bisa mendapatkan rumah untuk tempat tinggal. Namun lagi - lagi karena untuk melakukan kredit pemilikan rumah (KPR) syaratnya tak gampang, banyak orang tergiur dengan penawaran kredit murah dengan sistem in house.

Spoiler for :

Sebelum lebih lanjut membahas kredit dengan skema in house,apa sih sebenarnya sistem ini? Jika diterjemahkan secara bebas dengan bahasa yang mudah dipahami, kredit in house dapat diartikan sebagai sistem kredit yang tak melibatkan pihak bank didalamnya. Dalam hal ini, kredit hanya melibatkan pembeli dan developer saja. Atau dengan kata lain, pembeli langsung melakukan kredit atau angsuran ke pihak pengembang sesuai dengan syarat - syarat yang telah disepakati diawal. Nah, oleh karena tak melibatkan pihak bank sama sekali, kredit dengan sistem ini biasanya syaratnya lebih mudah. Tak perlu slip gaji, tak ada BI checking, tanpa DP, prosedur lebih mudah, dan sederet kemudahan lain dibanding jika melakukan kredit via bank, termasuk adanya fasilitas tanpa bunga atau yang banyak menyebutnya dengan sistem syariah.

Namun dibalik kemudahan - kemudahan yang ditawarkan tersebut, ada bahaya yang mengintai, yang tentu merugikan kita sebagai pihak pembeli. Misalnya saja tentang jaminan hukum paska kredit lunas. Yang perlu kita pahami adalah saat kita melakukan kredit melalui bank, sebenarnya kita telah melakukan pembelian rumah tersebut secara cash namun karena kita belum memiliki cukup uang, maka sertifikat tersebut kita agunkan ke pihak bank. Makanya saat kita melakukan kredit via bank, maka sertifikat rumah biasanya akan langsung dibalik nama atas nama pembeli. Kredit via bank juga bisa diartikan menitipkan sertifikat pemilikan rumah kita ke bank, yang tentu bank tersebut sudah dijamin keamanannya oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga keamanan sertifikat kita pun terjamin.

Spoiler for :

Lalu bagaimana jika kredit in housemelalui pengembang? Menurut hemat saya, jaminan sebagaimana yang ada pada bank tak akan kita dapat jika melakukan kredit in house ke pengembang. Apalagi jika kredit tersebut kita lakukan dalam jangka waktu yang lama. Misalnya kita melakukan kredit in house selama 5 tahun, dalam 5 tahun tersebut bisa jadi struktur organisasi dalam tubuh pengembang sudah berganti - ganti. Artinya pemegang sertifikat kita pun belum jelas. Belum lagi kalau sertifikat tersebut awalnya belum di pecah atau di split. Kejadian seperti ini sudah sering terjadi disekitar kita. Beberapa diantaranya bahkan diangkat oleh media nasional.

Dalam beberapa kasus, pembeli sudah melunasi angsuran namun saat meminta hak sertifikatnya, pengembang terkesan berbelit - belit dan mengulur - ulur waktu. Ada pula pengembang yang tak segera merealisasikan proses pembangunan meski cicilan in house yang dilakukan oleh pembeli telah lunas. Belajar dari pengalaman tersebut, ada baiknya untuk kita selalu hati - hati dan waspada terhadap modus - modus penipuan menggunakan skema kredit in house. Jikapun terpaksa, pilih developer yang memang sudah punya track record bagus dan punya pengalaman, meski hal itu tak sama sekali menjamin tak bakal ada masalah dikemudian hari.

Membeli rumah dengan cara menabung dulu lalu membelinya dengan tunai, atau melakukan kredit pemilikan rumah (KPR) via bank jauh akan lebih aman dan menjamin keamanan aset kita. Tentunya dengan syarat dan perjuangan yang lebih berat ketimbang kredit in house via pengembang.







Disclaimer : Asli tulisan TS
Referensi : Inidan Ini
Sumur Gambar : Om Google






anasabila
swiitdebby
sebelahblog
sebelahblog dan 16 lainnya memberi reputasi
17
9K
65
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.9KThread82.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.