Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pungcrayAvatar border
TS
pungcray
3 Pengedar Ganja 3 Ton Kakap Jarigan Aceh-Banten Dituntut Hukuman Mati
3 Pengedar Ganja 3 Ton Kakap Jarigan Aceh-Banten Dituntut Hukuman Mati

SERANG - Tiga terdakwa pengedar ganja kelas kakap jaringan Aceh-Banten Rabu (11/12/2019) hari ini dituntut hukuman mati saat  menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang.

Ketiganya diketahui membawa 3 ton ganja dari Aceh ke Banten. Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar UU tentang Narkotika.

Ketiganya yakni Misbahudin, Jaenudin dan Dedi Kaharmunas dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi Kaharmunas berupa pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Cilegon Wandi Batubara di Pengadilan Negeri Serang.

Tuntutan agar majelis hakim memberikan hukuman mati kepada kedua terdakwa lainnya yakni Misbahudin dan Jaenudin kepada majelis hakim yang diketuai Guse Prayudi.

Sebelum memberikan hukuman mati kepada ketiga terdakwa, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam gerakan pemberantaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan generasi bangsa Indonesia.

Perbuatan terdakwa termasuk ke dalam jaringan gelap narkotika yang dilakukan dengan terorganisir. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar yang membawa narkotika ke Cilegon. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa maupun penasehat hukum.

Penyelundupan tiga ton ganja digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dari Aceh melalui jalur darat dengan tujuan ke Cilegon, Banten pada Jumat 10 April 2019 yang lalu di depan salah satu home stay di Kota Cilegon.

Petugas BNN awalnya sudah mengendus pengiriman tiga ton ganja melalu jalur darat, setelah didapatkan petugas selanjutnya menggeledah mobil box Mitsubishi Colt Diesel dengan warna perak nomor polis A 9401 ZA.

Hasilnya ditemukan 10 karung plastik berisi ganja kering seberat 300 Kg. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah medis B3 medis untuk mengelabuhi petugas.

Ketiga terdakwa mempunyai perannya masing-masing, terdakwa Jaenudin berperan mencarikan kendaraan dengan ditawari upah Rp800 ribu. Terdakwa Misbahudin berperan untuk mengambil ganja tersebut di Cilegon menggunakan kendaraan mini bus.

Sedangkan terdakwa Dedi Kaharmunas berperan membawa ganja tiga ton menggunakan mobil box dari Aceh menuju Cilegon dengan imbalan Rp100 juta atas perintah Anwar warga Aceh.

sumber

Jaringan Aceh - Banten?

emoticon-Leh Uga
apollion
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
649
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.