Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

singawallahAvatar border
TS
singawallah
MD: Kalau Nggak Sanggup Penuhi Syarat, Bikin Aja Kelompok Arisan
Rancah.com – Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan semua ormas harus memenuhi syarat sesuai aturan negara.

Hal itu, diungkapkan Mahfud MD di acara ILC pada Selasa (3/12/19).

Mahfud MD menegaskan bahwa ia tidak mewakili Mendagri ataupun Menag.

“Saya tidak mewakili menteri agama atau menteri dalam negeri, saya bicara di sini karena diundang di ILC, saya tidak mewakili semuanya,” ujarnya.

Mahfud MD menegaskan bahwa soal izin FPI tidak hanya saat ini.

“Ada keliru semuanya, bahwa ribut-ribut ini sejak 3 menteri ini angkat suara, padahal SKT FPI ini sudah lama dibahas, Pak Cahyo Kumolo mengatakan itu ada syarat yang belum,” ujar Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD menyebut bahwa sejak Juni 2019, SKT FPI ini sudah diributkan karena syarat-syaratnya belum terpenuhi.

“Coba buka soal SKT FPI sejak Juni sudah diributin, karena tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Kementerian dalam Negeri Pak Tjahjo Kumolo sudah berkali-kali bilang syaratnya belum.

Tetapi 3 hari sebelum kabinet diganti, Pak Menteri Agama, Pak Lukman Hakim membuat rekomendasi, dipersoalkan Menteri Dalam Negeri yang baru, karena ada masalah dengan AD/ART. Lalu dirjen mengaku khilaf minta maaf karena salah prosedur dalam membuat,” papar Mahfud MD

Setelah lama menuai masalah, Menteri Agama yang baru, menurut Mahfud MD memberikan rekomendasi baru yakni dnegn membuat surat pernyataaan.

Mahfud MD membeberkan bahwa Fachrul Razi membuat karena FPI sudah membuat surat akan setia kepada NKRI dan Pancasila.

“Menteri Agama yang baru, Fachrul Rozi membuat rekomendasi, membuat syurat pernyataan akan setia pada Pancasila, tidak melanggar hukum, tidak melanggar konstitusi dan lain sebagainya,” ujar Mahfud MD.

Namun menurut Mahfud MD AD/ART tersebut tidak bisa diganti dengan surat pernyataan bermaterai.

“Masalah yang melekat pada FPI itu AD/ART nya, tidak bisa diganti dengan surat pernyataan bermaterai. Karena surat pernyataan bermaterai itu tidak diumumkan ke publik. Kalau AD/ART itu diserahkan ke notaris,” papar Mahfud MD lagi.

Mahfud MD mengatakan bahwa yang bermasalah adalah Ad/ART FPI.

“Sebagai orang hum saya tahu perbedaan surat bermaterai degan AD/ART,” ujarnya.

Akan tetapi, pihak penasihat hukum FPI mengaku tidak pernah membuat surat pernyataan bermaterai tersebut

“Dari pihak FPI, Sugito mengatakan tidak pernah membuat surat pernyataan di atas materai dan tidak ada yang berhak membuatnya. Jadi FPI tidak pernah menyatakan setia pada pancasila, tidak pernah ada semuanya. Itu jejak digitalnya masih ada dan terbaca di media, jadi FPI tidak pernah mengatakan setia pada pancasila” tambah Mahfud MD.

“Sebenarnya kita nggak mau ribut, kami bertiga sudah ngomong bahwa SKT 3 menteri akan dipelajari lebih lanjut, itu ditolak karen asyaratnya belum terpenuhi,” ujar Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan saat Tito Karnavian ditanya soal FPI di depan DPR, Tito mengatakan bahwa pasal 6 AD/ART FPI bagi pemerintah sangat bermasalah.

“jangan salahin pemerintah, pak Tito ditanya di depan DPR, ya dijawab begitu, padahal kami nggak ingin ramai-ramai, kita pengen FPi dipanggil dulu, ini masalahnya, kenapa izin FPi ditolak kementerian dalam negeri,” ujar Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud AD mengungkapkan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKT.

“Satu akta notaris yang memuat AD/ART yang nanti diperiksa, Kedua memuat program kerja. Ketiga susunan pengurus. Keempat pernyataan menuat kesiapan jadi pengurus, simbol-simbolnya gak boleh melanggar hukum ,ada NPWP lalu ada rekomendasi Menag Menteri Agama untuk ormas yang tidak bebadan hukum yang bergerak di bidnag keagamaan, ada rekomendasi Mendikbud bagi ormas yang bergerak di bidang kebudayaan dan kepercayaan tuhan yang maha esa” paparnya.

“Jadi syarat dari menang itu salah satu syarat dari sekian syarat, yang lain dikoreksi satu per satu, namanya hukum,” ujarnya.

Mahfud MD mengatakan jika mengurus izin ormas terlalu rumit, maka bisa membuat group arisan.

Jika nanti melanggar hukum yang akan ditangkap itu adalah orangnya bukan ormasnya.

“Ndak punya SKT ya boleh jalan kok, bikin kelompok arisan, kalau melanggar hukum ditangkap orangnya, bukan organisasinya,” papar Mahfud MD.

“Negara berdasarkan kewenangan yang sah berdasar hasil pemilu mengatur seperti itu. Adanya kewenangan yang sah Berdasarkan Pemerintah yang berwenang, membuat aturan bersama DPR

kalau anda tidak setuju menangkan dong pemilu buat aturan yang lain,”papar Mahfud MD

“Saya nggak mau bahas yang lain, yang menurut saya mengada-ada, saya bicara prosedur sajalah,” ujar Mahfud MD.


https://www.rancah.com/berita/nasion...-arisan/Arisan emak2 narsis😹
knoopy
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.4K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.