jhonthor501Avatar border
TS
jhonthor501
Soal Tas Bertuliskan "Pemprov DKI Jakarta" Berisi Uang, KPK Akan Dalami


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) M Asri Irwan menyatakan, tim jaksa akan mendalami lebih jauh sumber uang gratifikasi yang ditemukan KPK saat menggeledah rumah mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, termasuk temuan tas karton warna putih bertuliskan "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta".

Tas karton itu berisi uang Rp 659,9 juta.

Namun, belum ada penjelasan dalam konteks apa tulisan "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta" pada tas itu dan keterkaitannya dalam kasus ini.

"Untuk hal itu nanti didalami saat persidangan. Oleh terdakwa tidak mengetahui saat ditanyakan hal tersebut pada saat penyidikan," kata jaksa Asri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/12/2019).

Tak hanya di tas karton, KPK juga menemukan uang lainnya yang tersimpan di berbagai benda, seperti dompet, tas jinjing, koper, ransel, kantong plastik, paperbag, kardus bertuliskan merek air mineral, hingga amplop bertuliskan nama suatu bank.

"Pada saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan uang rupiah dan mata uang asing dengan total sejumlah Rp 3.233.960.000, 150.963 dollar Singapura, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan 34.803 dollar AS yang diduga merupakan bagian dari penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019," kata jaksa.

Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.

Penerimaan tersebut sebagian besar melalui Edy Sofyan yang merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Selain itu, melalui Budy Hartono yang merupakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Jaksa juga menyebutkan, penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepulauan Riau.

"Penerimaan gratifikasi yang dilakukan terdakwa tersebut merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa dan telah berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku kepala daerah yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar jaksa.

Menurut jaksa, penerimaan gratifikasi itu tak pernah dilaporkan Nurdin ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari sejak penerimaan.
Sumber

Info Laen..

Spoiler for :
sebelahblog
4iinch
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
706
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.