tatapokAvatar border
TS
tatapok
Pengusaha Merasa Dipaksa Tanda Tangan PKS Revitalisasi Trotoar di Kemang
Pengerjaan trotoar di sepanjang jalan Kemang Raya, Mampang, Jakarta Selatan. Pelebaran trotoar ini sebagai upaya Pemprov DKI menjadikan Kemang sebagai kawasan ramah untuk para pejalan kaki. Proses pengerjaan masih berlangsung hingga Jumat (23/8/2019)

Penulis: Walda Marison

 | 

Editor: Sandro Gatra

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha di kawasan Kemang, Jakarta Selatan merasa resah dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditawarkan pihak Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

PKS tersebut terkait revitalisasi trotoar di sepanjang jalan Kemang Raya.

Namun para pengusaha merasa mendapatkan tekanan dari pihak Dinas Bina Marga DKI Jakarta untuk menandatangani PKS tersebut.

Tekanan tersebut berupa pemeriksaan Izin Mendirikan Bangunan bagi setiap pengusaha yang menolak tanda tangan PKS.

"Jadi tekanannya begini. Orang mau kasih lahan untuk kamu bikin proyek, tapi kamu dicek perizinannya, IMB nya, dan lain-lain. Apa hubungannya? Jadi kan pengusaha takut," kata Kamilus Elu selaku kuasa hukum dari perwakilan pengusaha di kawasan Kemang, Rabu (4/12/2019).

Padahal, lanjut Kamilus, isi dari PKS tersebut dinilai tidak menguntungkan pengusaha.

Menurut penafsiran Kamilus, garis besar PKS tersebut mengatakan, pengusaha tidak mendapatkan pergantian rugi dari pemerintah ketika lahanya digunakan untuk pelebaran trotoar.

"Intinya pemda DKI tetap menggunakan lahan warga untuk Trotoar. Yang digantikan tidak ada. Jadi kompensasi untuk pemilik lahan tidak jelas," kata dia.

Atas dasar itu, PKS tersebut dinilai cacat hukum karena Pemda DKI membangun aset berupa trotoar di atas tanah yang bukan milik pemerintah.

"Pemerintah buat trotoar di tanah orang tanpa ada penetapan hak. Artinya secara administrasi tanah itu masih itu masih tanah orang tetapi di atasnya ada trotoar," kata dia.

Sebagai bentuk penolakan, pihaknya mengaku sudah berkirim surat kepada Dinas Bina Marga terkait pembangunan trotoar tersebut.

Namun sampai saat ini belum ada respons dari Bina Marga DKI Jakarta.

"Kita masih tunggu etikat baik Bina Marga," ucap dia.

Beberapa waktu yang lalu, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan akan memeriksa kelengkapan surat IMB bagi warga yang merasa lahannya diambil akibat pelebaran trotar untuk pejalan kaki di kawasan Kemang.

Dia akan memeriksa kelengkapan IMB karena diduga pihak yang merasa dirugikan justru melanggar ketentuan karena membangun pagar atau tembok berdekatan dengan trotoar.

"Mungkin IMB-nya enggak sesuai mungkin bikin pagar terlalu ke depan, bangunan ke depan nah itu sebenarnya salah dia kan," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

"Yang protes-protes akan kita cek IMB-nya, akan kita cek, kalau dia memang enggak melanggar enggak apa ya nanti kita mediasi lagi," tambah dia.

Sumber
Diubah oleh tatapok 04-12-2019 08:15
tikusil
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 15 lainnya memberi reputasi
14
8.8K
88
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.