luko.belitaAvatar border
TS
luko.belita
Anak 14 Tahun Saksi Kasus Kriminalisasi Ranjit, Ungkap Disiksa Ditampar Agar Akui BAP


MEDAN - Terdakwa kasus dugaan kriminalisasi kasus sabu seberat 96 gram, Ranjit Kumar berlanjut dengan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/12/2019).

Tim Kuasa Hukum Ranjit, menghadirkan seorang anak berumur 14 tahun bernama Pija kanu, warga Jalan Kapten Sumarsono gang Amal Nusantara 1, Medan.

Pija merupakan seorang penjaga kuil yang ikut saat Ranjit ditangkap oleh personel polisi Polda Sumut di SPBU di Jalan Kapten Sumarsono.

Dalam keterangannya, Pija menerangkan dirinya kenal dekat dengan Ranjit karena sering berjumpa di kuil untuk sembahyang.

"Sudah lama kenal di kuil, saya penjaga kuil dia itu pekerjaannya pengusaha kain sering ke luar kota,"tuturnya.

Lalu pada saat kejadian, di tanggal 23 Mei 2019 dirinya mengaku meminta ikut Ranjit di dalam mobil jenis Go Panca Silver untuk membeli paket.

"Awalnya om Ranjit ke dalam bawa kereta baru di masukkan keretanya dan keluaran naik mobil. Lalu saya minta ikut, baru isi minyak di SPBU 50 ribu. Lalu Ami tunggu di depan indomaret, berselang 5 menit bersama om Ranjit ada perempuan suruh turun," jelasnya.

Lalu ia mengaku dibawa oleh polisi bersama Ranjit dan sepanjang jalan seorang wanita mengaku Polwan menampari saksi.

"Saya ditampari di SPBU baru di dalam mobil, lalu polwan itu bilang kau kenapa ikut saya jawab mau beli peket. Lalu kami dibawa ke sebuah rumah disitu juga saya ditampari hampir puluhan kali dengan sangat kuat," tuturnya.

Ami membeberkan bahwa dirinya ditahan di sel selama 3 hari dan pada hari ketiga ia sempat ditanyai juper di Polda Sumut. Dimana ia diminta untuk mengikuti semua kemauan juper tersebut dengan diancam.

"Lalu pada hari ketiga di jam 9 pagi saya dibawa ke juper, baru jupernya bilang kau harus akui semuanya kalau enggak kau mati. Baru saya bilang setelah dibaca, om bukan ini jalan ceritanya, baru Juper itu bilang kau harus ikuti apa kataku. Baru saya disitu nelefon mak Ani baru dilepaskan," tuturnya.

Ia menerangkan bahwa pada saat itu dirinya meliht bahwa terdakwa Ranjit disiksa, dipukul hingga diancam dengan pistol.

"Saya lihat om Ranjit dihantami pakai balok, lalu ditodong pistol di dada da di kaki. Baru dikasih api rokok di kuping, badan dan leher sampai luka-luka suruh ngaku," tuturnya.

Mendengarkan hal tersebut, Majelis Hakim merasa penasaran karena dalam keterangan polisi dan surat dakwaan dijelaskan Ranjit datang ke SPBU Sumarsono sendirian menggunakan sepeda motor matik.

"Kami menaiki Go panca warna putih, disitu banyak bakal kain. Sekarang saya tidak tahu dimana mobilnya, kemarin ada orang gendut-gendut yang bawa mobilnya ngaku polisi," pungkasnya.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda yang sama.

Di persidangan sebelumnya, Ranjit juga membantah semua keterangan tersebut, bahkan sambil bersumpah menyebutkan dirinya disiksa untuk mengakui BAP dengan cara ditutup matanya menggunakan lakban dan badannya dipukuli menggunakan broti.

Bahkan ia menjelaskan dirinya sama sekali tidak pernah didampingi kuasa hukum selama pemeriksaan di kepolisian. Dan tanda tangan pengacara yang ada dalam BAP adalah tidak benar.

"Saya bantah itu majelis. Yang pertama, saya tidak ada ketemu dengan Igo seperti disampaikan saksi Parulian di dekat Bank BRI. Di Bank BRI itu kan ada CCTV nya, silahkan diputar saja. Apakah saya ada ketemu dengan Igo disitu. Yang kedua, saya ditangkap mereka bukan pada saat menggunakan sepeda motor. Melainkan saya menggunakan mobil jenis Daihatsu Go Panca BK 1167 IX. Pada saat itu juga saya tidak sendirian melainkan bersama seorang anak perempuan berumur 14 tahun pak hakim. Mobil saya itupun dibawa pulang oleh dia (Parulian) setelah saya dibawa ke Polda Sumut," tutur Ranjit.

Selain itu, Ranjit juga membantah keterangan saksi Parulian yang tak mengenal informan mereka.

"Padahal didalam mobil saya waktu saya ditangkap, saksi ini saya dengar bercakap-cakap dengan informan yang berjenis kelamin wanita itu. Dimobil saya banyak bahan pakaian yang hendak saya dagangkan. Mereka bercakap-cakap soal bahan pakaian itu," terangnya.

Tak hanya itu, Ranjit juga mendapat ancaman untuk disuruh mengikuti saja apa yang dikatakan terdakwa Igo.

"Waktu itu mata saya dilakban dan saya dipukuli untuk mengikuti apa yang dikatakan Igo. Bahkan saya diancam dikatakan apabila masih ingin hidup agar mengiyakan semua yang dikatakan Igo. Kalau tidak, saya akan dibunuh kata mereka dengan cara mereka menyuruh napi memukuli saya di penjara hingga mati. Padahal saya tidak tahu menahu soal kasus narkoba ini," ucap Ranjit kepada majelis hakim yang sontak membuat seisi ruangan terkejut mendengar bantahan tersebut.

https://medan.tribunnews.com/2019/12...i-bap?page=all
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Ehm, acara jebakan lagi kah ? emoticon-Leh Uga

Indonesian Government Terrorizes their own citizens for decades
muka.petak
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 7 lainnya memberi reputasi
8
3.3K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.