Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gaygeneAvatar border
TS
gaygene
Guru SD yang Diduga Cabuli Siswinya Ditangkap Polisi


Pojoksuramadu.com, Bangkalan – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang guru PNS yang sebelumnya dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswinya,(29/11/2019). Ia diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Oknum guru tersebut berinisial NYN (58) Aasal Dusun Karangpao Desa Tengket Kecamatan Arosbaya, Bangkalan itu diamankan setelah melakukan pelecehan atau pencabulan pada siswinya yang duduk di kelas 1 SD tempatnya mengajar yang bertempat di SDN Trogan 1 Kecamatan Klampis, Bangkalan. Aksi bejat itu dilakukan pria paruh baya ini sebanyak dua kali.

Baca Juga:
Oknum Guru di Madura Diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Muridnya yang Masih SD
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP David Manurung menjelaskan, pencabulan yang dimaksud yakni berupa meraba bagian tubuh korban dan juga menciumi korban. Nuryono disebut melakukan aksi bejatnya di ruang perpustakaan dan juga ruang kelas.
“Untuk pencabulan disini, tersangka meraba bagian tubuh dan menciumi korban untuk hasil visum sendiri tidak ditemukan kekerasan yang dimaksud (Berhubungan intim,red), secara fisik korban selamat,” ucapnya.
Dikatakan, aksi tersebut terjadi diwaktu yang berbeda. Aksi pertama dilakukan pada hari sabtu 23 November di perpustakaan dan hari senin tanggal 25 november di ruang kelas, korban juga sempat diberi uang Rp 2 ribu usai menuruti aksi bejat guru cabulnya itu.
“Iya betul, korban diberi uang 2 ribu oleh tersangka,” lanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut, guru yang dua tahun lagi akan pensiun itu harus menghabiskan waktu didalam jeruji besi dan dituntut pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. (is/ah)

https://pojoksuramadu.com/guru-sd-ya...angkap-polisi/

Pelaku kakek kakek
Korban bocah
Guru sekolah negeri


Ini mencontoh siapa sih?

emoticon-Blue Guy Bata (L)

sebelahblog
4iinch
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
617
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.