Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gaygeneAvatar border
TS
gaygene
Guru Mengaji Diduga Cabul Didakwa Pasal Perlindungan Anak

Terdakwa Muhammad Yaman(39) yang diduga mencabuli muridnya. Lamposcumahmad Amri

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Guru mengaji yang diduga mencabuli muridnya didakwa dengan pasal perlindungan anak di bawah umur dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kelas 1A, Bandar Lampung, Kamis, 28 November 2019. Terdakwa Muhammad Yaman(39), warga Gulak Galik, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, diduga mencabuli muridnya ketika mengaji di rumahnya.
Sidang yang digelar tertutup itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Syamsudin, Jaksa Desna Indah Meysari, dan penasihat hukum terdakwa, Fathul. Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan perbuatan terdakwa melakukan pencabulan terhadap dua yang masih berusia 8 dan 5 tahun di rumahnya saat mengajar mengaji.
"Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya pada saat mengajar mengaji di rumah terdakwa," katanya.
Dia menjelaskan terdakwa mencabuli anak berusia 8 tahun pada saat korban mendapat giliran mengaji. Terdakwa memasukkan tangan kirinya ke dalam rok korban dari kolong meja.
"Tangan kanan terdakwa menunjuk ke arah Iqro sementara jari telunjuk kiri terdakwa dimasukkan ke kelamin korban," kata Jaksa.
Dia menambahkan perbuatan serupa juga terjadi pada korban yang berusia 5 tahun pada saat ia mendapat giliran mengaji. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat (2) dan Ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang," ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Fathul mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa itu. "Kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan jaksa pada Senin mendatang. Dari awal klien  kami tidak pernah mengatakan melakukan pencabulan terhadap korban," ujarnya.
Muharram Candra Lugina

[url]https://www.lamposS E N S O Rberita-guru-mengaji-diduga-cabul-didakwa-pasal-perlindungan-anak.html[/url]

Bedebah emoticon-Blue Guy Bata (L)
Diubah oleh gaygene 28-11-2019 23:57
serapionleo
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2K
77
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.