agungdar2494Avatar border
TS
agungdar2494
Segera Disidang, Twitter Ramai #BebaskanLuthfi, Apa Pasalnya?


Halo Agan Sista, Warga Twitter hari ini kembali ramai terkait rencana persidangan Luthfi (LA), seorang remaja yang terlibat aksi tolak RKUHP di depan kompleks parlemen yang berujung rusuh, Jakarta, 25 September 2019 lalu.


Quote:


Adapun pasal yang menjerat LA adalah :

1. Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang kekerasan terhadap orang, atau barang dengan ancaman lima tahun enam bulan hingga dua belas tahun.

2. Pasal 212, yang mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas, ancaman pidana maksimal satu tahun empat bulan.

3. Pasal 214, yang mengatur pidana penjara bagi orang yang melakukan paksaan dan perlawanan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih (pengeroyokan). Ancaman pidananya beragam mulai dari tujuh tahun hingga lima belas tahun.

4. Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.



Quote:




Untuk diketahui, LA menghilang sejak demo pada september lalu, kemudian diketemukan keberadaannya sudah di polres Jakarta Barat pada tanggal 01 Oktober 2019.


Quote:



Mengenai penahanan LA, bukanlah karena membawa atau melecehkan bendera merah putih, penetapan tersangka didasari karena LA diduga melempari petugas pada saat aksi demo penolakan RKUHP dan RUU.


Quote:



Sembari menanti persidangan yang direncanakan akan di gelar pada bulan Desember ini, kuasa hukum Luthfi, Sutra Dewi dari LBH Kobar menginformasikan bahwa sekarang (Luthfi) berada di Rutan Salemba.


Quote:



Hidup di negara dengan sistem demokrasi, sebagai rakyat (kita) seharusnya sangat bersyukur. Dimana menyatakan pendapat adalah suatu kebebasan. 

Meskipun disebut bebas, sebijaknya kita harus mengontrol diri agar dapat berpendapat dengan santun, tidak menyindir, ataupun memprovokasi pihak lain.

Sekian dulu thread ane kali ini.
Dengan sepenuhnya harapan, semoga adinda Luthfi dapat dibebaskan, atau paling tidak diringankan hukumannya. Mengingat umurnya yang masih sangat begitu muda, Luthfi butuh arahan, bukan hukum tahanan.



referensi : di sini , twitter #BebaskanLuthfi
sumber foto : Google, dan Twitter
kuminitsu
bekticahyopurno
sebelahblog
sebelahblog dan 32 lainnya memberi reputasi
31
14.4K
156
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.