Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gaygeneAvatar border
TS
gaygene
Polisi Tangkap Seorang Pria Penjual Hardisk Berisi Video Porno
Polisi Tangkap Seorang Pria Penjual Hardisk Berisi Video Porno KOMENTAR: Home News Megapolitan Polisi Tangkap Seorang Pria Penjual Hardisk Berisi Video Porno Kompas.com - 27/11/2019, 14:25 WIB BAGIKAN: Komentar Penangkapan penjual video porno di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara(Dok Polres Pelabuhan Tanjung Priok) Penulis Jimmy Ramadhan Azhari | Editor Irfan Maullana JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial TH (31) diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok lantaran menjual hardisk dan flashdisk berisi ratusan video porno. Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, penangkapan itu berawal dari seorang berinisial YD yang datang ke konter untuk TH meminta lagu dangdut pada Agustus 2019 lalu. "Kemudian orang tersebut meminta nomor WhatsApp dan saling bertukar nomor telepon," kata David dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/11/2019). Baca juga: Kerap Nonton Video Porno, Pemuda di Luwu Cabuli Bocah di Bawah Umur Setelah itu, melalui WhatsApp, YD meminta TH menyediakan video porno. Tersangka pun menggunggah video porno melalui internet dan menyimpannya di laptop. Beberapa hari kemudian, YD kembali bertemu dengan TH di Pos 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. YD memberi TH uang Rp 1 juta untuk membeli hardisk dan dijanjikan Rp 500.000 setelah pemesanan. Akhirnya, pada 23 November, TH membeli sebuah hardisk dan empat buah flashdisk yang kemudian ia isi dengan 500 video porno dari laptop-nya. "Pada tanggal 24 November, pelaku di-WhatsApp oleh YD untuk mengantar hardisk tersebut ke Pelabuhan Nusantara 1 Pelabuhan Tanjung Priok," tutur David. Baca juga: Kecanduan Video Porno dan Game, 3 Pelajar SMP Jalani Terapi Kejiwaan Keduanya bertemu, dan YD  menyerahkan uang Rp 500.000 seperti yang dijanjikan. Akan tetapi, setelah mendapat uang tersebut, ia justru ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. TH dijerat Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Jo. Pasal 6 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Seorang Pria Penjual Hardisk Berisi Video Porno", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/27/14252281/polisi-tangkap-seorang-pria-penjual-hardisk-berisi-video-porno. 
Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari
Editor : Irfan Maullana

Kalo kenyataannya kaya di atas, kok gw berasa die dijebak ya?
xneakerz
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 4 lainnya memberi reputasi
5
3.2K
44
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.