pakulidiAvatar border
TS
pakulidi
Gereja Pantekosta di Bantul: Pencabutan IMB tempat ibadah
Gereja Pantekosta di Bantul: Pencabutan IMB tempat ibadah 'wujud sikap tunduk terhadap kelompok intoleran'


Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah gereja Kristen Pantekosta di Bantul, Yogyakarta dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi kasus intoleransi di daerah lain, kata pengamat kerukunan beragama.
Bupati Bantul Suharsono mencabut IMB yang diberikan kepada Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu pada Januari lalu setelah mendapat laporan penolakan dari warga setempat.

Direktur riset SETARA Institute Halili menilai langkah Pemerintah Kabupaten Bantul merupakan wujud sikap tunduk terhadap kelompok intoleran.

Aksi sosial gereja dituding upaya kristenisasi, bupati Bantul 'akan cegah' intoleransi
Diusir dari desa karena agama, bagaimana mencegah intoleransi di tingkat warga?
Bagaimana seorang kepala desa dari kelompok minoritas membangun kerukunan beragama

"Itu sebenarnya memberikan contoh kepada daerah lain bagaimana keputusan hukum itu bisa dianulir dengan mudahnya oleh pemerintah yang bersangkutan karena ada tekanan dari kelompok intoleran itu," kata Halili kepada BBC News Indonesia.

Juru bicara pihak gereja mengatakan bahwa mereka mempertimbangkan untuk menggugat keputusan tersebut, sebagai langkah terakhir.
Gereja Pantekosta Immanuel Sedayu didirikan oleh Pendeta Tigor Yunus Sitorus, satu-satunya gereja Pantekosta di wilayah tersebut.

Tigor berupaya mendirikan gereja di atas rumahnya sejak tahun 2003. Namun upaya itu kerap menghadapi penolakan dari warga Gunung Bulu yang mayoritas Muslim.
Minta bantuan Komnas HAM

Sejumlah laporan menyebutkan pada 15 Januari 2019, Gereja Pantekosta Immanuel Sedayu mendapatkan IMB yang dikeluarkan Pemkab Bantul.

Namun Bupati Bantul Suharsono mencabut kembali IMB itu pada Jumat pekan lalu (26/07).
Suharsono mengatakan Gereja Immanuel Sedayu tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) tentang tata cara pemberian IMB rumah ibadah.

Ia beralasan, gereja itu menyatu dengan rumah tinggal Pendeta Tigor Yunus Sitorus, sehingga tidak boleh difungsikan sebagai rumah ibadah. Alasan lainnya adalah ibadah di gereja itu tidak berlangsung secara rutin.

Koordinator Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika Yogyakarta, Agnes Dwi Rusjiyati, yang menjadi juru bicara Gerepa Pantekosta Immanuel Sedayu, mengatakan alasan pencabutan IMB yang disampaikan Bupati perlu ditelaah lebih lanjut.
Perlu diperinci, misalnya, apa yang dimaksud dengan ibadah di gereja tidak berlangsung secara rutin itu.
Ratusan orang protes keberadaan tiga gereja di Kabupaten Bogor
Penolakan pura di Bekasi: 'Walau cuma dua-tiga umat, mereka tetap berhak punya rumah ibadah'
Perda Injil Manokwari, antara sejarah kekristenan dan 'nuansa intoleransi'

"Kita perlu cek, apa data atau dokumen yang dimiliki oleh Pemda untuk mengatakan bahwa tempat ini tidak rutin digunakan," kata Agnes kepada BBC News Indonesia.
Perihal alasan gereja yang menyatu dengan rumah tinggal, Agnes menjelaskan bahwa denominasi yang beragam di kristen protestan bisa berarti pendeta tinggal satu kompleks dengan bangunan gereja atau bahkan di dalam bangunan itu sendiri.

"Karena Gereja Pantekosta di Indonesia ini kan gereja rintisan. Jadi kalau gereja rintisan itu, di mana pendeta itu tinggal di situlah kemudian peribadatan bisa dilakukan," imbuhnya.
Agnes mengatakan ke depannya pihak gereja akan melakukan dialog dengan pemerintah provinsi untuk memberi masukan kepada bupati terkait pencabutan IMB ini.
Mereka juga akan meminta bantuan Komnas HAM.

Pihak gereja juga mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum dengan menggugat keputusan bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Itu langkah terakhir lah," kata Agnes.
BBC News Indonesia telah berusaha menghubungi Pemkab Bantul untuk klarifikasi lebih lanjut namun belum mendapat tanggapan.


Bagaimanapun, Halili dari SETARA Institute berpendapat bahwa persoalan teknis seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menghalangi hak ibadah kelompok minoritas.
Pasalnya, beribadah adalah hak konstitusional seluruh warga negara yang dijamin undang-undang dasar.
Sebaliknya, menurut Halili, persoalan teknis itu seharusnya dijadikan alasan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menerapkan kebijakan afirmasi.
"Dalam konteks Sedayu, gereja Pantekosta itu hanya satu, di tempat itu saja. Artinya diperlukan afirmasi dari pemerintah sebagai pemegang mandat untuk memenuhi kewajiban hak asasi warga negaranya," tutur Halili.

"(Pemerintah) harusnya mempertimbangkan situasi kontekstual — meskipun jumlah warganya sedikit, tapi hanya satu-satunya, itu jadi permakluman, diskresi."

Halili menyoroti bahwa penolakan warga terhadap pembangunan rumah ibadah juga terjadi di beberapa daerah. Ia menyebut kasus GKI Yasmin di Bogor dan HKBP Filadelfia dan Gereja Santa Clara di Bekasi sebagai contoh.

"Pemerintah Pusat perlu turun tangan"



"Jelas bahwa ini memang pola yang selama ini digunakan oleh kelompok intoleran. Jadi pesannya kepada pemerintah kota atau kabupaten yang lain, untuk tidak menjadikan pola ini sebagai bentuk dari ketundukan kepada tuntutan kelompok intoleran," kata Halili.

Halili meminta pemerintah pusat untuk turun tangan dengan melakukan tindakan yang lebih berpihak kepada kelompok minoritas, terutama yang mengalami kendala administratif atau kendala teknis berkaitan dengan pendirian rumah ibadah mereka.

Langkah konkret yang bisa dilakukan pemerintah pusat, menurut Halili, misalnya membebaskan beberapa persyaratan teknis atau administrasi untuk pendirian rumah ibadah, yang dikenal sebagai 'pemutihan'.

"Apa-apa yang memang harus diatur secara ideal ya diatur saja, tetapi kalau ada situasi faktual di mana kelompok minoritas kesulitan memenuhi aturan normatif dalam PBM itu yang harus menjadi sikap pemerintah adalah kembali kepada jaminan konstitusional yang lebih tinggi, Undang-Undang Dasar Pasal 29 Ayat 2. PBM tidak bisa merestriksi jaminan konstitusional itu," kata Halili.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharudin menolak berkomentar tentang keputusan Bupati Bantul mencabut IMB Gereja Immanuel Sedayu.

"Saya tidak punya info," katanya lewat pesan singkat kepada BBC News Indonesia.
Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta Agung KA mengatakan pemerintah provinsi akan memantau kasus ini.

"Pemerintah daerah akan memantau, melihat, menanyakan tentang apa yang telah dilakukan kemudian bagaimana kebijakan lebih lanjut," ujarnya.


sumbercrot


komeng ts
ya beginilah wajah jogja sekarang, semenjak kecil kalau pas mau ke gereja pasti dikatain kafer, tiap minggu ibadah pasti dijaga polkis.
kalau natal dan hari besar pasti anak muda gereja jaga jaga karena ada beberapa gereja dilempar batu sampai bom molotov (beberapa pelaku malah sudah ketangkap kalau tak salah tahun 2011)

berharap moga pemerintah ada perhatian serius terhadap kasus semacam ini, walau ya ndak berharap banget melihat kenyataan

https://www.suara.com/news/2018/10/2...dilempari-batu

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-43021264

http://www.rmoljateng.com/read/2018/...ibekuk-Polisi-

https://news.detik.com/berita/176828...man-tertangkap
Diubah oleh pakulidi 27-11-2019 02:59
sitilestari2019
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 8 lainnya memberi reputasi
9
3K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.