Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kotiiiAvatar border
TS
kotiii
Viral Rekening Terpotong Otomatis Tanpa Izin, Ini Kata BPJS Kesehatan

KOMPAS.com – Sebuah tangkapan layar mengenai seseorang yang mengklaim rekeningnya terdebit otomatis untuk pembayaran BPJS tanpa sepengetahuannya, tersebar di media social Facebook.

Tangkapan layar yang tertulis tersebut berbunyi:

“Percayalah…

255.000 itu saya nggak melakukan transaksi apa apa terus tiba2 kedebet 255.000
Lah kok bisa???
Setelah telp ke customer care jawaban nya enteng…
Bapak punya BPJS??
Iya buk…
Sekarang auto debet Bapak…
Nah kan mampus habis itu dah…
Ngambil paksa tanpa ijin pula…
Sekarang belum naek…
Tahun 2020, 1 bulan nya 2x lipat itu terus auto debet, dimatikan pun tak bisa…”

Dalam tangkapan layar yang tersebar juga ditunjukkan print struk bank yang menunjukkan 5 mutasi terakhir.

Terkait hal tersebut Kompas.com menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma’ruf.

Menurut Iqbal tidaklah mungkin peserta yang menunggak BPJS rekeningnya bisa terpotong otomatis tanpa peserta mendaftarkan akun rekening banknya sebagai rekening autodebet untuk pembayaran BPJS.

“Untuk mengaktifkan layanan autodebet, harus ada persetujuan tertulis (surat kuasa) dari peserta JKN-KIS yang bersangkutan,” kata Iqbal saat dihubungi Senin (25/11/2019)

Hal tersebut menurutnya berlaku untuk calon peserta JKN-KIS yang baru akan mendaftar maupun peserta JKN-KIS yang sudah terdaftar.

“Jadi tidak benar jika otomatis digunakan layanan autodebit tanpa persetujuan tertulis jadi peserta,” ujar dia lagi.
Lebih lanjut Iqbal menegaskan, BPJS kesehatan merupakan lembaga pemerintah yang senantiasa patuh pada regulasi yang ada.

"Sehingga tidaklah mungkin ada kebijakan tanpa merujuk regulasi yang berlaku," ucapnya.

Jika seorang peserta BPJS memiliki keluhan maupun pertanyaan, Iqbal mengatakan masyarakat bisa menghubungi care center di 1500400, mention ke akun media sosial BPJS Kesehatan, ataupun datang ke kantor cabang.

Terkait dengan aturan autodebit BPJS, Iqbal mengatakan bagi peserta baru mandiri sekarang terdapat aturan, yakni salah satu syarat pembuatan BPJS adalah peserta wajib untuk mendaftarkan rekeningnya untuk autodebit setiap bulan.

Hal itu menurutnya sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan No. 6 tahun 2018.

Adapun tujuannya adalah untuk memastikan status peserta senantiasa aktif sehingga dapat terlindungi oleh Jaminan Kesehatan jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan.

sumur

Ane doain bapak sakit keras ya biar bisa merasakan manfaat dari BPJS ini dan biar ga ngoceh lagi kalo lagi sehat emoticon-Traveller


meoomiuu
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 4 lainnya memberi reputasi
5
3.1K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.