silents.Avatar border
TS
silents.
Begini Kewenangan Ahok Sebagai Komisaris Utama Pertamina
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi ditunjuk menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Juru bicara Pertamina Fajriyah Usman mengatakan secara umum, Ahok dan komisaris lain, memiliki tugas seperti pada umumnya.

“Secara umum, kalau Dewan Komisaris melakukan tugas pengawasan pengelolaan perusahaan,” kata Fajriyah saat dihubungi di Jakarta, Ahad, 24 November 2019.

Penunjukan Ahok sebagai komisaris sebelumnya diumumkan Menteri BUMN Erick Thohir pada Sabtu, 23 November 2019. “Saya rasa bagian terpenting adalah bagaimana target-target Pertamina bisa tercapai, bagaimana mengurangi impor migas bisa tercapai. Kita perlu figur pendobrak supaya ini semua sesuai target,” ujar Erick memberi alasan penunjukkan Ahok.

Dalam UU BUMN, kewajiban dan wewenang seorang komisaris BUMN sebenarnya telah dijelaskan rinci. Dalam penjelasan Pasal 31, komisaris memiliki lima kewajiban. Kelima kewajiban itu adalah:

1. memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai rencana kerja dan anggaran perusahaan yang diusulkan direksi.
2. mengikuti perkembangan kegiatan persero, memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan persero.
3. melaporkan dengan segera kepada pemegang saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja persero.
4. memberikan nasihat kepada direksi dalam melaksanakan pengurusan persero.
5. melakukan tugas pengawasan lain yang ditetapkan anggaran dasar persero dan atau berdasarkan keputusan RUPS.

Selain kewajiban, komisaris juga memiliki tujuh wewenang. Ketujuh wewenang itu adalah:

1. melihat buku-buku, surat-surat, serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan persero.
2. memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh perseroan.
3. meminta penjelasan dari direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan persero,
4. meminta direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan direksi untuk menghadiri rapat komisaris.
5. menghadiri rapat direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan.
6. memberhentikan sementara direksi, dengan menyebutkan alasannya.
7. wewenang lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam anggaran dasar persero.


Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu atau FSPPB Arie Gumilar menolak penunjukkan Ahok. Ia menilai Ahok tak cocok menjabat di Pertamina karena pekerjaan mengatur perusahaan energi ini tidak gampang dan memerlukan konsentrasi tinggi.

Arie khawatir, karakter Ahok yang dia nilai menggebu-gebu tersebut bakal berdampak pada organisasi Pertamina. Ia juga was-was seumpama Ahok menjabat lalu membuat pernyataan kontroversial, hal ini bakal mempengaruhi distribusi energi dan pelayanan BBM kepada masyarakat.

https://bisnis.tempo.co/read/1275981...a/full&view=ok

Nggak heran klo banyak yg kelabakan Ahok jadi komut.

Dia berhak untuk memeriksa semua dokumen dan kekayaan Pertamina.

Ahok bahkan berhak memberhentikan direksi.

Direksi nakal nggak akan tenang kerja di bawah pengawasan Ahok.


Exorcizm
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 15 lainnya memberi reputasi
16
4.2K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.4KThread40.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.