Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
Bolehkah Mantan Terpidana Menjabat sebagai Petinggi BUMN?
Pertanyaan

Apakah ada ketentuan yang melarang seorang mantan terpidana menjadi petinggi BUMN, baik anggota direksi atau anggota dewan komisaris?


Persyaratan Anggota Direksi BUMN
Rincian mengenai persyaratan formal dan materiil direksi BUMN tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/02/2015 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 3/2015”). 

Secara formal, direksi Perseroan adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan pernah (hal. 4):

dinyatakan pailit;

menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN dan/atau perusahaan dinyatakan pailit;

dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

 

Sementara persyaratan materiil direksi BUMN, yaitu (hal. 4):

keahlian;

integritas;

kepemimpinan;

pengalaman;

jujur;

perilaku yang baik; dan

dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

 



Persyaratan Anggota Dewan Komisaris BUMN

Adapun syarat komisaris BUMN diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-02/Mbu/02/2015 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 2/2015”).

 

Persyaratan formal anggota dewan komisaris, yaitu (hal. 3):

orang perseorangan;

cakap melakukan perbuatan hukum;

tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan;

tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan/perum dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan; dan

tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan.

 

Persyaratan materiil anggota dewan komisaris yaitu integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero dimana yang bersangkutan dicalonkan, dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya (hal. 3).

 


Terakhir, persyaratan lain anggota dewan komisaris, yaitu (hal. 3):

bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dan calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II;

bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah;

tidak menjabat sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas pada BUMN yang bersangkutan selama dua periode berturut-turut;

sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas), yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;

bagi bakal calon dari kementerian teknis atau instansi pemerintah lain, harus berdasarkan surat usulan dan instansi yang bersangkutan.

 

Dengan demikian, larangan bagi mantan terpidana untuk mengisi jabatan anggota direksi maupun anggota dewan komisaris BUMN hanya berlaku bagi jenis tindak pidana tertentu yang telah ditetapkan Permen BUMN 2/2015 dan Permen BUMN 3/2015. Tindak pidana yang dimaksud adalah yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan.



Pertanyaan

Apakah seorang komisaris sebuah PT bisa menonaktifkan seorang direktur atau sebaliknya? Sampai sejauh manakah batas wewenang seorang komisaris?

Mengenai pemberhentian Direksi oleh Dewan Komisaris, M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas (hal. 416) berpendapat, pada dasarnya pengangkatan maupun pemberhentian anggota Direksi hanya dapat dilakukan oleh RUPS dan merupakan perwujudan kekuasaan utama pemegang saham mengontrol Direksi.

 

Masih menurut Yahya Harahap (hal. 425), hak dan kewenangan Dewan Komisaris hanya sebatas “memberhentikan sementara” (schorsing, suspension). Undang-undang tidak memberikan kepada Dewan Komisaris untuk memberhentikan anggota Direksi langsung dan bersifat permanen. Pemberhentian anggota Direksi oleh RUPS memerlukan waktu untuk pelaksanaannya, sedangkan kepentingan Perseroan tidak dapat ditunda, maka Dewan Komisaris sebagai organ pengawas wajar diberi kewenangan untuk melakukan pemberhentian sementara. Jika seorang anggota Direksi melakukan kesalahan yang merugikan Perseroan, sangat beralasan untuk segera menghentikannya guna menghindari kerugian yang lebih besar.

 

Bagaimana dengan Direksi? Apakah Direksi dapat memberhentikan anggota Dewan Komisaris? Di dalam ketentuan UUPT tidak diatur bahwa Direksi dapat memberhentikan anggota Dewan Komisaris atau memiliki kewenangan memprakarsai RUPS untuk mengganti atau memberhentikan anggota Dewan Komisaris.

 

Jadi, berdasarkan ketentuan UUPT, Dewan Komisaris dapat memberhentikan sementara anggota Direksi, tetapi Direksi tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris.

 

https://m.hukumonline.com/klinik/det...petinggi-bumn/
Diubah oleh joko.win 22-11-2019 13:17
nomorelies
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.4K
40
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.