iissuwandiAvatar border
TS
iissuwandi
MUI: Negara Tidak Berhak Merampas Harta Jamaah First Travel


Assalamualaikum

Halo Agan dan Sista, semoga selalu dalam keadaan sehat dan bahagia selalu. Ane sebenarnya sedih nulis thread ini GanSist. Kasus First Travel memasuki babak baru, di mana 529 item barang First Travel dirampas oleh negara. Putusan itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok dan dikuatkan Mahkamah Agung (MA).
Quote:

Kebayang enggak GanSist, bagaimana perasaan para korban mendengar putusan ini. Mereka kebanyakan dari rakyat jelata, yang benar-benar mengumpulkan koin demi koin agar bisa melihat Kabah. Mimpi mereka sudah kandas ketika pemilik jasa umroh ditangkap oleh kepolisian, harapan mereka saat ini, enggak muluk-muluk, mereka cuma ingin haknya kembali, meskipun tidak 100% mengingat banyaknya korban lainnya. Mereka tidak meminta negara mengganti kerugian yang dialami.


Keputusan tersebut tentunya mengundang pro kontra di masyarakat. Setelah beberapa waktu, akhirnya MUI buka suara, GanSist. Paling tidak ada harapan untuk para jamaah yang gagal berangkat, untuk menerima hak miliknya kembali.
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan penyitaan aset First Travel. Anwar mengatakan bila yang disita harta jemaah maka harus dikembalikan.
Quote:

Dalam keterangannya, bahwa negara tidak berhak mengambil hak warga negaranya. Ada tiga jenis hak milik, hak milik pribadi, hak milik masyarakat, dan hak milik negara. Jadi negara tidak bisa merampas hak milik pribadi.

Ia juga mempertanyakan atas dasar apa negara merampas, harta siapa, dilihat dulu. Lah ini jelas-jelas uang jamaah yang di rampas, di mana hati nurani MA?
Quote:


Sebenarnya ane adalah saksi hidup bagaimana sahabat ane sendiri ikut menjadi korban First Travel. Mereka amat berharap bisa beribadah di tanah suci. Melihat bagaimana downdan terpukulnya ketika mereka tau pemilik First Travel ditangkap karena telah menipu ribuan jamaah. Ane marah, ada manusia sedzolim itu, ane juga ikut sedih melihat mereka, uang masuk hampir Rp 50 juta, untuk biaya 3 orang jamaah. Hasil menabung, menyisihkan uang belanja, diniatkan untuk ibadah, raib.

Belum lagi nasib ribuan jamaah lain, yang kehidupan ekonomi di bawah. Semoga negara bisa berbuat adil. Dalam kasus First Travel yang dirugikan jamaah bukan negara. Keputusan ada di tangan para elite, para penguasa yang katanya mengerti hukum, semoga hati nuraninya masih ada, ya, GanSist.

Ane pamit undur diri, sampai ketemu di thread ane selanjutnya. Mohon maaf bila ada salah kata. Jangan lupa jejak cendol dan rate-nya. Monggo di-follow jika berkenan. Terima kasih, salam hangat, dan selamat beraktifitas.


Sumber gambar : Google
Referensi : 1, 2, 3
Diubah oleh iissuwandi 21-11-2019 01:34
wymsayls
fitrijunita
sebelahblog
sebelahblog dan 7 lainnya memberi reputasi
8
3.6K
110
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.