Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jkwselalub3n4rAvatar border
TS
jkwselalub3n4r
UMK 2020 Ditetapkan, Ratusan Buruh Kepung Kantor Gubernuran Jawa Tengah
UMK 2020 Ditetapkan, Ratusan Buruh Kepung Kantor Gubernuran Jawa Tengah

SIGIJATENG.ID, Semarang – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jawa Tengah melakukan unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jateng Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (20/11/2019) sore.

Mereka menuntut kenaikan upah minimal sebesar 12,5% tahun 2020 pada 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah.


Pada saat bersamaan, di rumah dinas Puri Gedeh Gubernur Jateng mengumumkan besaran UMK 35 daerah se Jateng tahun 2020.

Buruh melakukan aksi tersebut didasari dari hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KLH) dengan pertimbangan adanya kebutuhan Jaminan Sosial sebesar 4% untuk membayar BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Berdasarkan Permenaker No. 13 tahun 2012, pemotongan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan belum masuk dalam komponen KHL. Seharusnya, tahun 2020, UMK di 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah setidaknya naik antara 12-15% untuk mengakomodir hal tersebut,” papar Nanang Setyono selaku Ketua FKSPN Jateng.

Ia juga mengatakan bahwa keputusan pemerintah dalam menaikkan UMK sebesar 8,51% yang didasarkan pada PP 78 tahun 2015 tidak sesuai dengan hasil survey KLH di tahun 2020. Karena KHL yang digunakan dalam penetapan PP tersebut merupakan hasil survei tahun 2014.

“Tuntutan kedua adalah mendesak gubernur untuk memerintahkan Dewan Pengupahan Provinsi dan Bupati/Walikota untuk meninjau ulang kebijakan dengan mengadakan survey KLH setiap bulannya di 35 kota/kabupaten masing-masing. Sehingga data tersebut bisa digunakan untuk penetapan upah minimum kota/kabupaten di Jawa Tengah,” tegas dia.

Desakan kedua, Nanang katakan bahwa pemerintah harus segera melaksakan 60 poin yang tercantum dalam PP 78 pasal 43 ayat 5 yang berisi 60 poin komponen KHL saatnya untuk ditinjau.

“Ini sudah sesuai mandat dari aturan itu sendiri. Karena sekarang sudah tahun ke lima. Sehingga KHL yang dimaksud dalam upah tahun berjalan itu bisa segera disesuaikan dengan kebutuhan hidup riil yang ada saat ini,” kata dia.

Nanang mengatakan aksi hari ini adalah salah satu bentuk pengawalan dan pengingat kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo supaya mengakomodir tuntutan para buruh dalam penetapan UMK di 35 kot/kabupaten di Jateng. Karena sebelumnya, tuntutan tertulis dan lisan sudah disampaikan langsung kepadanya.

“Tuntutan tertulis sudah beberapa waktu lalu kami layangkan kepada gubernur. Secara lisan kami juga sampaikan hari Selasa (19/19) kemaren ini. Karena sepanjang tahun 2019 kami sudah 3 kali melakukan aksi semacam ini. Kalau teman-teman di kabupaten sudah sejak 3 bulan yang lalu hingga saat ini menuntut melalui pemerintah kabupateng mereka,” kata dia.

Ia juga sempat menyinggung rilis dari pernyataan Ketua DPRD Jawa Tengah, Bambang Kusriyanto yang menyatakan gubernur harus bijak dalam penetapan UMK di Jawa Tengah supaya tidak mempengaruhi investasi yang masuk.

“Sebetulnya ini tidak masuk dalam tuntutan, tapi ada pertanyaan dari kami setelah mendengar dan membaca rilis pernyataan tersebut. Apabila maksudnya adalah UMK buruh akan mempengaruhi tingkat investasi yang masuk di daerah-daerah, tidak ada data yang menyatakan tersebut. Bahkan misalnya Kota Semarang yang memiliki UMK tertinggi di Jateng, justru dari data tahun 2017 ke 2018 BKPMD ada kenaikan investasi sebesar 300%. Dari Rp 7 triliun menjadi Rp 21 triliun,” ujar dia.

Dalam aksi tersebut setidaknya ada 15 kota/kabupaten yang terjun. Di antaranya Karanganyar, Solo, Sukoharjo, Boyolali, Kab. Semarang, Salatiga, Magelang, Pekalongan, Demak, Grobogan, Kendal serta Kota Semarang dsb.

Sementara itu, menurut pengakuan salah satu buruh yang ikut aksi, David Legowo dari PT. Panjtatunggl Knitting Mill, Simongan mengatakan bahwa jika dibandingkan dengan pabrik garmen di kota-kota lain, Kota Semarang masih tidak layak dalam penetapan UMK jika memperhitungkan KHL yang dibutuhkan oleh para buruh.

Ya kami menuntut supaya Semarang itu setidaknya secara UMK setara dengan kota-kota lain. Misal di Karawang atau Cikarang. Karena kerja kami sama. Di garmen itu setiap tahun ada tuntutan kenaikan target. Misal saya perhari kan menjahit, ada target 100 pcs. Dan itu terus naik. Sementara UMK tidak ada kenaikan yang layak,” kata dia.

David mengatakan bahwa dengan UMK tahun 2019 sebesar Rp 2,5 juta jika ditambah beberapa tunjangan, maka hasilnya tetap Rp 2,5 juta. Hal tersebut dikarenakan tunjangan gaji yang didapat para buruh pada akhirnya habis untuk membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Apalagi nanti pada per 1 Januari 2020, sesuai dengan terbitnya Perpres No. 75 tahun 2019, dengan tingginya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Mandiri yang akan ditanggung oleh para buruh/pekerja. Maka tidak akan sebanding dengan kenaikan UMK 8,51% tersebut. Apalagi bagi para pekerja/buruh yang juga punya beban membayar iuran BPJS anggota keluarganya,” pungkas Nanang.(Titis)

https://sigijateng.id/2019/umk-2020-...n-jawa-tengah/

BPJS naik, listrik naik, tol naik, bbm naik, sembako dan barang pokok naik, kenapa UMK tidak boleh naik drastis?

Buruh bersatu tak terkalahkan. Lawan upah murah
muhamad.hanif.2
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1.3K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.