Merdeka.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kepala BNPT Suhardi Alius langsung memberikan jawaban dari berbagai pertanyaan yang telah dilontarkan anggota Komisi III pada rapat sebelumnya.
Salah satunya pertanyaan adalah mengenai kasus Imam Besar FPI Rizieq Syihab. Suhardi menjawab bahwa kasus Rizieq bukanlah kasus terorisme.
"Penjelasannya bapak, BNPT memandang kasus status Habib Rizieq ini bahwa kasusnya bukan merupakan bagian dari keimigrasian dan bukan kasus terorisme," kata Suhardi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).
Lantaran kasus Rizieq dinilai bukanlah kasus terorisme, Suhardi menyatakan kasus itu tidak berada di bawah kewenangannya. "Jadi bukan kewenangan BNPT untuk menanggapi masalah tersebut," ujarnya.
Pemerintah Bantah Cekal Rizieq
Diketahui, habib Rizieq hingga kini masih berada di Arab Saudi. Rizieq menilai, dirinya tak bisa kembali karena dicekal oleh pemerintah Indonesia. Namun, pemerintah membantah telah melakukan pencekalan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, tidak ada pelanggaran HAM terkait isu pencekalan Rizieq Syihab yang tidak bisa pulang dari Arab Saudi ke Indonesia.
"Nggak ada, nggak ada," ujar Yasona di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11).
Yasonna menegaskan, pemerintah tidak pernah mencekal Rizieq untuk pulang ke Indonesia. Menurutnya, bila pemerintah melakukan pencekalan, maka Rizieq tidak mungkin bisa bepergian ke luar negeri.
"Siapa yang cekal? Nggak ada yang cekal. Kalau dia dicekal nggak bisa berangkat dia, Pak Habib nggak bisa ke luar negeri," ujarnya.(mdk/rnd)
sumber