Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wolfvenom88Avatar border
TS
wolfvenom88
Tim Advokasi UU KPK Singgung Komitmen Jokowi Berantas Korupsi
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi UU KPK menyinggung komitmen Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dalam memberantas korupsi saat mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim masih berharap Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang isinya membatalkan UU KPK.

Di sisi lain, Jokowi memastikan keputusan mengeluarkan perppu menunggu proses uji materi UU KPK di MK.

Salah satu kuasa hukum pemohon, Kurnia Ramadhani, mempertanyakan langkah Jokowi yang memastikan tidak mengeluarkan perppu sebelum ada keputusan uji materi UU KPK oleh MK tersebut.

Baca juga: Ajukan Uji Formil UU KPK ke MK, Agus Rahardjo Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perppu

Menurut Kurnia, sikap Jokowi yang terkesan menunggu justru tak sejalan dengan mekanisme melahirkan perppu.

Ia menyebut Perppu tidak membutuhkan syarat, termasuk menunggu hasil keputusan MK.

Sebab, menurut dia, menerbitkan perppu menjadi hak subyektif presiden yang dilanjutkan uji obyektifitas di DPR.

"Jadi kalau presiden mengatakan tidak sopan, menunggu judicial review dan sebagainya, itu pernyataan yang tidak tepat," ujar Kurnia di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

"Karena pada dasarnya itu dua ranah berbeda. Karena perppu adalah hak subyektif presiden dan judicial review hak masyarakat. Jadi jangan mengkaitkan dua hal itu," ucap Kurnia.

Karena sikap Jokowi tersebut, Kurnia pun menagih komitmen Jokowi yang selama ini mendengungkan isu antikorupsi hingga keberpihakan terhadap KPK.

Kurnia berpendapat, sikap Jokowi saat ini tak menunjukan ketegasan dalam berpihak.

Ia menilai, menerbitkan perppu merupakan jalan satu-satunya Jokowi jika ingin membuktikan keberpihakan dan komitemennya.

"Karena MK ini waktunya akan panjang, sementara kerusakan KPK sudah berjalan sejak tanggal 17 Oktober 2019 lalu atau sejak berlakunya UU KPK baru," ujar Kurnia.

Baca juga: Uji Materi UU KPK ke MK, Laode M Syarif Sebut Korupsi Musuh Utama Bangsa

Pada Rabu, 39 kuasa hukum mengawal proses judicial review oleh Tim Advokasi UU KPK terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebanyak 39 kuasa hukum tersebut meliputi Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Jakarta, YLBHI, hingga sejumlah kantor hukum profesional.

Permohonan ini diajukan 13 pemohon, tiga di antaranya merupakan pimpinan KPK yang mengajukan uji formil secara pribadi.

Ketiganya yakni Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang.

Selain itu, ada Mochammad Jasin yang merupakan mantan Wakil Ketua KPK.
https://nasional.kompas.com/read/201...korupsi?page=2



bapak ngibul nasional dipercaya emoticon-Busa

sebelahblog
4iinch
tien212700
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
667
10
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.